Tuesday 22 September 2015

I J A R A H



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Dalam kehidupan sehari – hari sering kita menyaksikan fenomena yang terjadi dalam masyarakat seperti jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, maupun pinjam meminjam da lain sebagainya. Para pelaku transaksi terkadang tidak mengetahui dasar-dasar hukum dari apa yang dilakukannya dan dalam Fiqh Muamalah semua itu dipelajari secara rinci.  
            Dalam Makalah ini yang akan dibahas oleh penulis adalah permsalahan sewa menyewa atau dalam Fiqh Muamalah disebut Ijarah. Ijarah ( sewa menyewa ) merupakan suatu aqad yang mempunyai manfaat yang jelas, dimana  kedua belah pihak yang melakukan Ijarah sama – sama memperoleh manfaat. Ijarah ( sewa menyewa ) mempunyai dasar – dasar hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, maka ketika antara kedua belah pihak yang akan mengadakan transaksi harus dengan dasar – dasar hukum yang jelas. Karena ditakutkan transaksi yang dilakukan merupakan transksi yang dilarang. Ijarah ( sewa menyewa ) dapat dikatakan syah apabia telah tercapai rukun dan syaratnya. Adapun rukun dan syaratnya akan dibahas pada bab selanjutnya.
           






1
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Definisi Ijarah
Secara bahasa (etimologi), ijarah berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya.
Transaksi ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ada beberapa definisi ijarah menurut para ulama mazhab, yaitu :[1]
·       Al-Hanafiyah, ijarah adalah : akad atau transaksi manfaat dengan imbalan.
·       Ay-syafi'iyah, ijarah adalah : transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.
·       Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, ijarah adalah : pemilikan manfaat suatu harta benda yang bersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu imbalan.
B.  Dasar Hukum Ijarah
Para fuqaha telah bersepakat tentang kebolehan hukum ijarah ini dengan beberapa dalil dari Al-Quran antara lain :
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُواْ أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.. (QS. Al-Baqarah : 233)

2
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS. Az-Zukhruf : 32)
عن بن عباس رضي الله عنه قال : إحتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وأعطى الذي حجمه أجره - رواه البخاري
Dari Ibn Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan hijamah (berbekam) dan memberikan orang yang melakukannya upah atas kerjanya. (HR. Bukhari)
C. Objek Ijarah
Dari beberapa definisi di atas telah disebutkan bahwa ijarah itu merupakan sebuah transaksi atas suatu manfaat.
Dalam hal ini, manfaat tersebut menjadi objek dari transaksi yang dilakukan. Dari segi ini, ijarah dapat dibedakan menjadi dua macam.
Pertama, ijarah yang mentransaksikan manfaat harta benda yang lazim disebut dengan persewaan. Misalnya, sewa-menyewa rumah, kendaraan, toko dan lainnya.
Kedua, ijarah yang mentransaksikan manfaat SDM yang lazim disebut dengan perburuhan.
D. Rukun dan Syarat Ijarah
1. Rukun Ijarah
Para ulama menetapkan bahwa sebuah akad ijarah itu setidaknya harus mengandung 4 unsur yang menjadi rukun. Dimana bila salah satu rukun itu kurang atau tidak terpenuhi, maka akad itu menjadi cacat atau tidak sah.
3
1. Al-'Aqidani (dua belah pihak)
Yang dimaksud adalah pihak yang menyewakan atau musta'jir (مستأجر) dan pihak yang menyewa atau muajjir (موجر).
Keduanya adalah inti dari akad ini yang bila salah satunya tidak ada, misalnya tidak ada yang menyewa atau tidak ada yang menyewakan, tentu tidak bisa dikatakan akad sewa menyewa.
2. Shighat  Yaitu ijab kabul antara muajjir dan musta’jir
3. Ujrah (upah) yaitu pembayaran atas sesuatu yang telah dikerjakan atau yang disewakan
4. Ma’qud ‘alaih yaitu manfaat barang yang disewakan atau sesuatu yang di kerjakan
2. Syarat Ijarah
Ø  Harus diketahui kegunaannya
Ø  Pemanfaatannya harus yang dibolehkan
Ø  Harus diketahui upah sewa kerjanya
E.  Contoh Kasus Ijarah dan Analisisnya dalam Kehidupan Kaum Muslim
§  Menyewa pohon untuk mengambil buahnya
Sebagian ulama berpendapat bahwa manfaat yang disewa itu hendaklah jangan sampai mengandung lenyapnya suatu yang berupa zat, harus semata – mata manfaat saja. Ulama yang berpendapat demikian tidak membolehkan menyewa pohon-pohonan untuk mengambil buahnya.
Namun sebagian  ulama yang lain berpendapat bahwa tidak ada halangan menyewa pohon – pohonan untuk mengambil buahnya. Karena kasusnya sama seperti menyewa perempuan untuk diambil manfaat air susunya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT QS. At Thalaq : 6

4


Artinya : “Jika perempuan menyusukan anak kamu, maka hendaklah kamu beri upah ( sewa )     mereka”.
















5
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ijarah adalah suatu transaksi yang memperjual belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikan pokok benda itu tetap pada pemiliknya. Para fuqaha telah bersepakat bahwa hukum ijarah adalah boleh sebagaimana yang telah tertera dalam Al-Qur’an dan hadist. Ijarah tidak sah apabila tidak terpenuhinya rukun Ijarah. Adapun rukunnya diantaranya Al-'Aqidani (dua belah pihak), Shighat, ujrah (upah), dan Ma’qud ‘alaih.  Ijarah haruslah jelas kegunaannya, pemanfaatannya harus yang dibolehkan, dan harus diketahui upah sewa kerjanya.
B.    Saran
Kita sebagai umat muslim wajiblah bagi kita untuk mempelajari fiqh muamalah, dan hendaknya dapat mengetahui apa-apa saja yang dibahas dalam Fiqh muamalah. Diantaranya seperti yang dijelaskan diatas yaitu Ijarah. Ijarah sering kali terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari, maka dari itu hendaklah kita mengetahui lebih jauh apa itu Ijarah, bagaimana dasar-dasar hukum, syarat dan rukunya sehingga kita dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.







6
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sarwat, Lc, Seri Fiqih Islam” Kitab Muamalat”, 2009, Kampus Syariah
Abu Bakar Jabir El-Jazairi, Pola Hidup Muslim ( Minhajul Muslim Mu’amalah ), 1991, PT Remaja Rosdakarya : Bandung
H. Sulaiman rasyid, Fiqih Islam, Attahiriyah : Jakarta


                
                



No comments:

Post a Comment