Tuesday, 22 September 2015

Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena di masa datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang hanya dapat direkayasa semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif hukum Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah. Oleh karena itu muncullah Asuransi Syariah.

B.    Rumusan Masalah
1.   Apa pengertian Asuransi Konvensional dan Syariah
2.   Apa dasar hukum Asuransi Syariah
3.   Apa saja perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
4.   Apa saja produk dan jasa Asuransi Syariah
5.   Bagaimana prinsip akad dan instrumen keuangan
6.   Bagaimana mekanisme operasional Asuransi Syariah
7.   Apa analisis SWOT Asuransi Syariah

C.    Tujuan
1.   Untuk mengetahui pengertian Asuransi Konvensional dan Syariah
2.   Untuk mengetahui dasar hukum Asuransi Syariah
3.   Untuk mengetahui perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
4.   Untuk mengetahui produk dan jasa Asuransi Syariah
5.   Untuk mengetahui prinsip akad dan instrumen keuangan
6.   Untuk mengetahui mekanisme operasional Asuransi Syariah
7.   Untuk mengetahui analisis SWOT Asuransi Syariah

1
BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pegertian Asuransi
Asuransi konvensional
Kata asuransi berasal dari bahasa belanda assurantie, yang dalam hukum belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassureerde bagi tertanggung.[1]
Menurut Robert I. Mehr, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.[2]
Definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian,”Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.[3]
            Asuransi Syariah 
                                    Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min (التامين) diambil dari kata (امن) memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.[4]
                                    Al-Fanjari mengartikan tadhamun, takaful, at-ta’min atau asuransi syariah dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial.[5] Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.[6]
                                    Adapun asuransi syariah harus dalam prinsip umum syariah yang sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001:
·       Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak  melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang menberikan pola pengembalian untuk mengahadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah;
·       Akad yang sesuai syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm(penganiayaan), risywah(suap), barang haram dan maksiat;
·       Akad  tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial;
·       Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikandan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial;
·       Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana  kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan dalam akad;
·       Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.[7]
  1. Dasar Hukum Asuransi Syariah
Al-Qur’an
QS. Al-maidah : 2
Artinya : “ dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
QS. Al-Hasyr :18
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Hadits
Hadis Riwayat At-Turmudzi
Diriwayatkan dari Anas bin malik ra., bertanya sesorang kepada Rasulullah SAW tentang untanya : “apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung saya bertakwa kepada Allah ?” Bersabda Rasulullah SAW, “pertama ikatlah unta itu, lalu kemudian bertakwalah kepada Allah SWT.” 
selain itu, yang menjadi landasan hukum dari asuransi syariah diantaranya yaitu fatwa-fatwa sahabat, ijma’, qiyas dan istihsan.
A.    Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
keterangan
Asuransi syariah
Asuransi konvensional
Pengawasan dewan syariah
Adanya dewan pengawas syariah. fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana.
Tidak ada
Akad
Tolong menolong (takafulli)
Jual beli
Investasi dana
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil  (mudharabah)
Investasi dana berdasarkan bunga
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. p rusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola.
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan ;  perusahaan bebas menentukan investasinya.
4
Pembayaran klaim
Dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta ; sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.
Dari rekening dana perusahaan.
Keuntungan (profit)
Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (mudharabah)
Seluruhnya menjadi milik perusahaan.

B.    Produk dan Jasa Asuransi Syariah

1.     Produk Takaful Individu

Produk takaful individu dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan.[8]
·       Produk-produk Tabungan
·     Takaful dana investasi
·     Takaful dana haji
·     Takaful dana siswa
·     Takaful jabatan
·                 Produk-produk non-tabungan
·         Takaful al-khairaat individu
·         Takaful kecelakaan individu
·         Takaful kesehatan individu
2.     Produk takaful group
·         Takaful al-khairaat dan tabungan haji
·         Takaful kecelakaan siswa
·         Takaful wisata dan perjalanan
·         Takaful kecelakaan diri kumpulan
·         Takaful majelis ta’lim
·         Takaful pembiayaan
3.     Produk takaful umum
·         Takaful kebakaran
·         Takaful kendaraan bermotor
·         Takaful rekayasa
·         Takaful pengangkutan
·         Takaful rangka kapal
·         Asuransi takaful aneka
C.      Prinsip Akad dan Instrumen Keuangan
Asuransi Syariah memiliki prinsip-prinsip meliputi :[9]
·       Sesama muslim saling bertanggung jawab. Kehidupan di antara sesama muslim terikat dalam suatu kaidah yang sama dalam menegakkan nilai-nilai islam. Oleh karena itu, kesulitan sesorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggng jawab sesama muslim. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat Ali-imran : 103
·       Sesama manusia saling bekerja sama atau saling membantu. Q.S. at-Taubah : 71
·       Sesama muslim saling melindungi penderitaan sesama manusia. Q.S. ad-Dhuha :9-10
Prinsip akad yang dilakukan antara peserta asuransi dengan pihak perusahaan terdiri atas dua akad, yaitu :[10]
§  Akad tijarah.
§  Akad tabbaru
Akad tijarah memiliki arti semua bentuk akad yang dilakukan adalah untuk tujuan komersial. Akad tabbaru memiliki pengertian semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong, bukan semata-mata untuk tujuan komersil. Pengaplikasian akad tijarah dalam asuransi syariah lebih dikenal sebagai akad mudharabah, sedangkan akad tabbaru dikenal dengan hibah.
Posisi Pihak Pelaksana Akad

Dalam akad tijarah atau mudharabah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana, dan peserta atau shahibul mal adalah pemegang polis, seperti halnya terdapat dalam asuransi konvensional. Sedangkan dalam akad tabbaru, peserta asuransi berkedudukan sebagai pemberi hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, dengan perusahaan asuransi sebagai penengah serta pengelola dana hibah tersebut.

D.    Mekanisme Operasional Asuransi Syariah

Di dalam operasional asuransi syari’ah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi fakta perjanjian tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:[11]
1.           Underwriting
Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen.
Dalam melakukan proses underwriting terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak suatu penutupan resiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi pada masa lalu. Kedua, tingkat resiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan dimana makin banyak obyek yang mempunyai resiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan lebih luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis diramalkan.
Pada asuransi syariah underwriting berperan:
a.      Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
b.     Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut.
c.      Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta.
d.     Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta.
e.      Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
f.      Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
g.     Menghindari anti seleksi.
h.     Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei.
Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:
a.      Kompetisi
Disisni dituntut kematangan seorang underwriter. Underwriter yang baik adalah yang adil.

8

b.     Penyebaran resiko dan volume.
c.      Survei
Survei akan memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan informasi mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri berikut:
1) Deskripsi utuh terhadap resiko.
2) Penilaian tingkat resiko.
3) Pengukuran kemungkinan kerugian maksimal.
Calon peserta harus mengisi formulir permohonan secara lengkap yang intinya antara lain sebagai berikut:
a.      Uraian bisnis secara rinci.
b.     Perubahan bisnis yang dilakukan belakangan ini dan kemungkinan pengembangannya selama masa keikutsertaannya asuransi syariah.
c.      Catatan perkara yang telah dialami.
2.    Polis
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
a.      Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.
b.     Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.
c.      Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.
d.     Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.
9
e.      Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan.
f.      Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.
Dalam asuransi Islam, untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka diberikan beberapa pilihan kontrak alternatif dalam polis asuransi tersebut. Sebagai ilustrasi:
a.      Polis dengan akad Mudhorobah atau mudhobbah musyarakah. Pada akad Mudhorobah peserta asuransi menyediakan modal untuk dikelola oleh operator asuransi. Sedangkan Mudhorobah musyarakah perusahaan asuransi sebagai Mudhorib menyertkan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dalam kontrak tercantum persetujuan
kontribusi yang dijadikan dana asuransi syariah dan pihak operator berhak mengelola dan mengivestasikan dana asuransi untuk kepentingan    perusahaan sesuai dengan prinsip Mudhorobah. Peserta menyetujui kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk membantu peserta lain yan tertimpa musibah dalam bentuk hibah.
b.     Wakalah bil ujrah, yaitu pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee). Persetujuan kontribusi yang dimasukkan dapat dinvestasikan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, persetujuan pembayaran klaim/manfaat asuransi, provisi dan cadangan sesuai pedoman dan kebijakan otoritas. Persetujuan membayar biaya wakalah bil ujrah.
3.    Premi (Kontribusi)
Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan.
Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:
1)     Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai peserta.
10
2)     Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dan menaggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
3)     Premi biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi.
Penetapan besarnya tarif premi tidak ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Namun pada dasarnya tarif premi menurut aturan pemerintah harus memenuhi unsur berikut:
Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:
1)      Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:
a.      Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
b.     Biaya perolehan, termasuk komisi agen.
c.      Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
2)   Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak melebihi dan tidak ditetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.
4.   Pengeolaan dana asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudhorobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.




11
Pada akad mudharobah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pemasaran, dan investasi.
Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum. Pembagian ini sangat penting dilakukan mengingat mekanisme kerja dari kedua syariah itu memiliki sedikit perbedaan, yakni dalam pengelolaan premi yang disetor kepada perusahaan asuransi syariah. Perbedaan itu muncul disebabkan sesuatu yang diasuransikannya berbeda; kalau asuransi umum (kerugian) yang diasuransikan itu harta atau hak milik peserta asuransi, sedangkan diasuransi keluarga (jiwa) yang diasuransikan adalah diri peserta asuransi itu sendiri.
Selain kedua topik diatas, dalam bagian ini akan dibahas pula tentang pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana.
1. Mekanisme kerja asuransi keluarga
Mekanisme asuransi keluarga ini diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Berjangka (10, 15, atau 20 tahun), Asuransi dana Investasi, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan Diri. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi keluarga diatur menurut sebagai berikut:
a.      Peserta asuransi syariah bebas memilih salah satu jenis syariah keluarga yang ada dengan ketentuan umur peserta antara 18 sampai dengan 50 tahun dengan masa pembayaran klaim berakhir sebelum mencapai umur 60 tahun.
b.     Perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah mengadakan perjanjian mudhorobah (bagi hasil), yang sekaligus dinyatakan pula hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.


12
c.      Setiap peserta asuransi syariah menyerahkan premi asuransi yang dapat dilakukan secara bulanan, kuartalan, setengah tahunan, atau tahunan. Premi yang diserahkan dengan kemampuan peserta, tetapi tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan asuransi sebagai berikut:
1)     Setiap premi yang dibayarkan peserta dibagi kedalam dua rekening, yaitu rekening peserta dan rekening derma atau tabarru’. Presentase kedua rekening itu ditentukan sesuai kelompok umur peserta dan jangka waktu pertanggung.
2)     Uang angsuran (premi) oleh perusahaan asuransi akan akan disatukan ke dalam “Kumpulan Dana Peserta”, yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan syariah.
3)     Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagi dengan peserta sesuai dengan perjanjian mudhorobah yang telah disepakati sebelumnya.
4)     Keuntungan bagian peserta akan dikreditkan ke dalam rekening peserta dan rekening derma atau tabarru’ secara proposional.
Ada beberapa tahap yang dilalui dalam pengelolaan dana di Asuransi Syariah Keluarga., yaitu:
1)     peserta menyerahkan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi;
2)     perusahaan asuransi menerima premi dari peserta, yang dimasukkan ke dalam dua rekening tabungan peserta dan tabungan derma, yang selanjutnya disatukan kembali ke dalam kumpulan dana peserta;
3)     perusahaan asuransi mengivestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah);
4)     investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungan kepada perusahaan asuransi sesuai porsi pembagian yang disepakati;
5)     perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta;
6)     perusahaan asuransi memilah kembali kumpulan dana peserta kepada tabungan peserta dan tabungan derma;
7)     perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.

13
2. Mekanisme kerja asuransi syariah umum
Mekanisme kerja asuransi syariah umum juga diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kebakaran, Asuransi Resiko Pembangunan, Asuransi Mesin, Asuransi Pengangkutan, atau produk asuransi syariah umum lainnya.
Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi syariah umum diatur menurut aturan sebagai berikut:
a.      Peserta dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.
b.     Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan prinsip mudhorobah.
c.      Besarnya nominal premi tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal kontrak dibuat. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus diperbarui jika kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.
d.     Premi asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana yang kemudian dinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan lainnya sejalan dengan syariah.
e.      Keuntungan dari investasi akan dikreditkan ke dalam kumpulan dana peserta.
f.      Jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah umum.
g.     Biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi menurut prinsip mudhorobah.
Ada beberapa tahap yang dilalui dalam pengelolaan dana di asuransi syariah umum, yaitu:
1)     peserta menyerahkan sejumlah premi;
14
2)     perusahaan asuransi menerima premi dari peserta yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta;
3)     perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah);
4)     investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungannya kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan;
5)     perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta;
6)     perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.
3. Pembayaran klaim asuransi syariah
Apabila peserta tertimpa musibah selama masa kontrak atau habis masa kontrak atau mengundurkan diri, maka peserta yang bersangkutan akan mendapatkan pembayaran klaim yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Peserta yang tertimpa musibah sumber pembayaran klaimnya ada perbedaan antara peserta asuransi syariah keluarga (jiwa) dengan peserta asuransi syariah umum (kerugian). Perbedaan diantara keduanya terletak dalam pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’. Dalam asuransi syariah keluarga, peserta selain mendapatkan tabungan dan porsi bagi hasil, ia juga mendapatkan bagian dari tabungan tabarru’, yakni tabungan yang berasal dari peserta yang secara ikhlas diinfakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Sedangkan dalam asuransi syariah umum, peserta hanya mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil, dan tidak mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’.
Sedangkan peserta yang habis masa kontraknya akan memperoleh pembayaran kalim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil. Selain itu, khusus dalam asuransi syariah keluarga, peserta juga akan memperoleh bagian dari tabungan tabarru’ apabila terdapat kelebihan setelah dikurangi pembayaran klaim dan biaya operasional.
Adapun peserta yang mengundurkan diri sementara saat masa kontrak masih berlangsung, tetap akan mendapatkan pembayaran klaim berupa tabungan peserta dan porsi bagi hasil. Tabungan peserta yang diberikan kepada peserta adalah tabungan sejak menjadi peserta asuransi sampai pada saat pengunduran diri. Jumlah tabungan ini pun ikut menentukan pula pada bagian kentungan yang diperolehnya dari prinsip mudhorobah.

15
E.        Analisis SWOT
Analisis SWOT asuransi Syariah adalah sebagai berikut[12] :
A.      Peluang
Beberapa faktor yang merupakan peluang dan mendukung prospek asuransi syariah adalah
1.     Keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan rasa keadilan dari masyarakat.
2.     Jumlah penduduk beragama Islam  di Indonesia lebih dari 180 Juta orang
3.     Meningkatnya kesadaran bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah.
4.     Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi karena perkembangan ekonomi umat.
5.     Tumbuhya lembaga keuangan syraiah (LKS) lainnya seperti perbankan dan reksadana.
6.     Kompetitor dalam bisnis asuransi syariah masih sedikit.
7.     Berlakunya undang-undang otonomi daerah yang akan memacu perkembangan ekonomi daerah.
8.     Kebutuhan meningkatkan pendidikan (anak).
9.     Meningkatnya resiko kehidupan.
10.  Menurunnya rasa ”tolong menolong” di masyarakat (tidak membudaya lagi).
11.  Globalisasi (teknologi internet sebagai penunjang bisnis).
12.  Adanya UU Dana Pensiun.
B.       Ancaman/ Tantangan
Sedangkan faktor yang masih merupakan ancaman atau tantangan bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia adalah :
1.       Globalisasi, masuknya asuransi luar negeri yang memiliki : kapital besar dan teknologi yang lebih tinggi sehingga membuat premi suransi lebih murah.
2.       Asuransi konvensional dan lembaga keuangan lainnya yang lebih efisien.
3.       Citra lembaga keuangan syariah masih belum mapan di mata masyarakat, padahal ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi.
4.       Sarana investasi syariah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal untuk perkembangan asuransi syariah.
5.       Belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syariah.
6.       Budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan (group insurance) masih kental.
7.       Alokasi pengeluaran masyarakat untuk asuransi masih sangat terbatas, hal ini nampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman berasuransi.
C.      Kekuatan
Dalam upaya pengembangan operator asuransi syariah baru di Indonesia, yang dapat menjadi kekuatan positif adalah sebagai berikut :
1.       Tenaga kerja profesional/ sumber daya manusia inti yang kompeten dan memilki integritas moral.
2.       Pemegang saham yang memiliki visi dan misi syariah yang jelas.
3.       Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki infrastruktur teknologi dan potensi tenaga ahli (mislanya: Fund manager).
4.       Dalam aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syariah mampu memberi rasa aman kepada peserta asuransi syariah, selain unsur duniawi semata.
5.       Adanya unsur dakwah.
6.       Produk asuransi bersifat transparan.
D.        Kelemahan
Namun demikian, system asuransi syariah dan “core team” asuransi syariah baru ini   memiliki kelemahan yang masih dalam tahap peningkatan yaitu :
1.           SDM pendukung  belum banyak memahami bisnis syariah.
2.           Dalam hal pemasaran, alternatif distributif relatif masih terbatas dibandingkan pola konvensional.

17
3.           Kompleksitas dalam sistem administrasi syariah (misalnya perhitungan bagi hasil dan tingkat hasil investasi).
4.           Permodalan yang terbatas akan mempengaruhi
5.           Sistem/teknologi pendukung manajemen
6.           Strategi bisnis
7.           Ketersediaan infrasturktur (internal, eksternal, customer support,dll)




















18
BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
       Asuransi sebagai satu wujud usaha dalam pertanggungan yang melibatkan antara sekelompok (kumpulan) orang disatu pihak dan perusahaan asuransi, sebagai lembaga pengelola dana di pihak lain, telah mengangkat “isu” utama saling menanggung dalam menghadapi musibah dan bencana. Dilihat dari nilai bawan yang tertera dalam teks-teks absolut (Al-Qur’an dan As-Sunnah), maka nilai dasar dari asuransi syariah mempunyai nilai sosial oriented yaitu sebuah nilai yang didasarkan pada semangat saling tolong-menolong antar sesama peserta asuransi dalam menghadapi musibah.
B.    Saran
·       Lebih memperbayak sosialisasi mengenai asuransi syariah sehingga masyarakat dapat benar-benar memahami tentang asuransi syariah
·       Memperbanyak pelatihan SDM agar lebih kompeten dalam lembaga asuransi syariah
·       Meningkatkan teknologi pendukung asuransi syariah.












19
DAFTAR PUSTAKA

Sula, Muhammad Syakir, AAIJ, FIIS, (2004), Asuransi Syariah : Life and General, Gema insani, Jakarta
Sudarsono, Heri, (2008), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan ilustrasi, Ekonisia, yogyakarta



[1] Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah : Life and General, Gema insani, Jakarta, 2004, hal. 26
[2] Ibid, hal. 26
[3] Ibid, hal. 27
[4] Ibid, hal. 28
2
[5] Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah : Life and General, Gema insani, Jakarta, 2004, hal. 28
[8] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan ilustrasi, Ekonisia, yogyakarta, Edisi 3, Cet 1, 2008, hal 137
  
5
[9] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan ilustrasi, Ekonisia, yogyakarta, Edisi 3, Cet 1, 2008, hal 121

6

1 comment:

  1. Lengkap banget Referensinya , ijin menyimak untuk Asuransi Syariah buat nambah wawasan.

    ReplyDelete