BAB
II
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga keuangan syariah merupakan
suatu lembaga keuangan yang pada umumnya menyediakan pembiayaan yang memiliki
berbagai macam jenis pembiayaan. Misalnya pada lembaga perbankan syariah,
terdapat pembiayaan murabahah,istisna, salam, mudharabah, ijarah, dan lain
sebagainya. dalam pembiayaan yang ditawarkan ini akan menimbulkan suatu
perjanjian antara pihak perbankan dan pihak yang membutuhkan pembiayaan.
Perjanjian antara dua pihak tersebut kemudian pada akhirnya akan terbentuk
suatu kontrak. Namun, sebelum memulai suatu kontrak, harus membuat rancangan
terkait pembiayaan yang kemudian disebut sebagai desaining kontrak. Desaining kontrak
merupakan suatu rancangan dalam sebuah perjanjian antara satu pihak dengan
pihak lainnya pada suatu lembaga keuangan syariah. jadi, dalam mendesain sebuah
kontrak pembiayaan pada lembaga keuangan syariah, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan, atau dalam artian terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilalui,
antara lain :
- Memahami karakteristik kebutuhan nasabah
- Memahami kemampuan nasabah
- Memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga
- Memahami akad fiqih yang tepat
Tahapan-tahapan
tersebut harus terpenuhi, ketika ingin mendesain sebuah kontrak pembiayaan
dengan tujuan mencapai tujuan pembiayaan yang efektif, efisien, dan tepat
sasaran. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut dan
terperinci mengenai tahapan pada poin kedua yaitu memahami kemampuan nasabah.
Maksudnya, memahami kemampuan nasabah disini yaitu mengetahui sumber
pendapatan nasabah atau seberapa besar
aset yang dimiliki, apakah sebanding dengan jumlah pembiayaan yang diajukan?,
maka hal itu penting diketahui oleh lembaga keuangan syariah sebelum memulai
sebuah kontrak.
1
B. Rumusan Masalah :
·
Apa tujuan
memahami kemampuan nasabah?
·
Bagaimana
pentingnya memahami kemampuan nasabah?
·
Dimana kemampuan
nasabah dapat dilihat, dan seberapa besar kemampuan nasabah dalam mengembalikan
pembiayaan?
·
Hal-hal apa yang
harus diperhatikan dalam memahami kemampuan nasabah?
C. Tujuan:
·
Mengetahui
bagaimana tujuan akhir yang dicapai dari tahap desaining kontrak yaitu memahami
kemampuan nasabah
·
Mengetahui
seberapa pentingnya tahapan desaining kontrak yakni memahami kemampuan nasabah
ini bagi lembaga keuangan syariah
·
Mengetahui apakah
nasabah memiliki pencatatan terkait usaha yang dikelolanya, dan mengetahui
seberapa besar aset yang dimiliki sehingga dapat menjadi tolak ukur bagi
pembiayaan yang diajukan nasabah.
·
Mengetahui
apakah sumber pendapatan nasabah tersebut dapat diprediksi atau tidak yang
kemudian bisa menjadi acuan bagi lembaga keuangan syariah dalam memberikan
pembiayaan.
2
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Memahami Kemampuan Nasabah
Teknik
kedua yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah
memahami kemampuan nasabah, dengan
tujuan agar pihak lembaga keuangan syariah dapat memahami seberapa besar
kemampuan dan kesediaan nasabah mengembalikan pembiayaan yang mereka terima,
dan memahami seberapa besar kemampuan
membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan isi perjanjian
dalam kontrak pembiayaan.
Dalam
mendesain sebuah kontrak pembiayaan harus menggunakan analisis pembiayaan yang
biasa disebut dengan prinsip 5C, agar lembaga perbankan syariah tidak salah
dalam menyalurkan dananya sehingga dana yang tersalurkan tersebut dapat
dikembalikan oleh nasabah dalam jangka waktu yang telah disepakati. Prinsip 5C
tersebut antara lain :[1]
·
Character, untuk
mengetahui apakah nanti calon nasabah tersebut jujur berusaha untuk memenuhi
kewajibannya.
·
Capacity,
merupakan tolak ukur bagi perbankan untuk mengetahui seberapa tingkat kemampuan
nasabah dalam membayar atau mengembalikan dana.
·
Capital,
merupakan jumlah modal yang dimiliki oleh calon nasabah, atau jumlah dana yang
akan disertakan dalam proyek yang dibiayai.
·
Collateral,
merupakan jaminan yang diberikan oleh nasabah atas pembiayaan yang diajukan,
yang merupakan sumber pembayaran kedua.
·
Condition, yaitu
pertimbangan kondisi ekonomi dari calon nasabah yang dikaitkan dengan prospek
usaha calon nasabah.
3
Dari
kelima prinsip pembiayaan diatas, yang dapat dimasukkan kedalam tahapan
desaining kontrak yang kedua yang berkaitan dengan memahami kemampuan nasabah
adalah capacity, dan capital. Artinya, dalam memahami kemampuan nasabah maka
yang perlu dipahami adalah dari segi kemampuan membayar, dan modal / aset yang
dimiliki calon nasabah.
B. Urgensi (pentingnya) memahami kemampuan
nasabah
Ada
beberapa urgensi (pentingnya) memahami kemampuan nasabah, antara lain:[2]
· Risiko
pembiayaan bermasalah / macet dapat diperkecil
· Mempertimbangkan
pembiayaan sebagai sumber pendapatan terbesar sekaligus sumber risiko terbesar
yang berakibat pada pembiayaan bermasalah / macet, yang mengganggu operasional
dan likuiditas bank.
· Untuk
memutuskan pengajuan nasabah: ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan
(kalau perlu dengan memasukkan syarat-syarat khusus ke dalam perjanjian
pembiayaan).
Hal
selanjutnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana caranya mengetahui tingkat
kemampuan nasabah dalam hal pembiayaan, yang dalam hal ini dapat dilihat dari
beberapa bukti-bukti tertulis perusahaan yang mengajukan pembiayaan seperti laporan
keuangan berupa neraca d\n rugi laba perusahaan, analisa laporan keuangan, dan proyeksi
arus kas calon nasabah, atau diketahui dari statemen (pernyataan) terkait
gaji/pendapatan nasabah.
C.
Ukuran Kemampuan Mengembalikan Pembiayaan
Ada
beberapa ukuran yang digunakan untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam
mengembalikan pembiayaan, antara lain:[3]
Ø Apakah
kewajiban angsuran lebih kecil daripada penerimaan kas nasabah?
Ø Apakah
aset usaha nasabah lebih besar daripada jumlah pembiayaan yang diajukan?
Ø Apakah
tingkat keuntungan usaha nasabah layak dibanding mark-up yang ditentukan
perbankan?
4
Apabila
ukuran-ukuran yang diajukan perbankan terhadap nasabah semua terpenuhi, maka
dapat dikatakan bahwa nasabah tersebut mampu untuk mengajukan pembiayaan dan
berhak diberi pembiayaan.
D. Hal yang diperhatikan dalam memahami
kemampuan nasabah
Adapun
hal yang perlu diperhatikan adalah dari sisi highly predictable, yakni apakah
sumber pendapatan nasabah sangat dapat diprediksikan atau tidak. Jika sumber
pendapatan nasabah highly predictable, faktor berikutnya yang harus dilihat
adalah apakah pembiayaan tersebut untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan
barang. Jika untuk pekerjaan konstruksi, pembiayaan yang diberikan adalah
pembiayaan istishna’.[4]
Namun,
jika untuk pengadaan barang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan
mudharabah, kecuali produksi usaha skala kecil. Jika sumber pendapatan nasabah
tidak termasuk ke dalam kategori highly predictable, faktor selanjutnya yang
harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk ready stock atau goods in
process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan
murabahah. Namun, jika untuk goods in process, harus dilihat lagi dari segi
waktu proses barang. Jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah
pembiayaan salam. Namun, jika lebih dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan
adalah pembiayaan istishna’.[5]
5
Ya Tidak
Ya Tidak Ya Tidak
|
|||||
|
|||||
Ya Tidak
|
|||||
Ya Tidak
|
|
6
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Memahami kemampuan nasabah
merupakan teknik kedua dalam tahapan desaining kontrak pada lembaga keuangan syari’ah
yang didalamnya setidaknya memenuhi dua prinsip yang terdapat pada prinsip 5C
yaitu capacity, dan capital agar dapat mengetahui dan menjadi tolak ukur bagi
perbankan dalam mengukur tingkat kemampuan calon nasabahnya, serta mengetahui
seberapa besar aset kekayaan yang dimiliki oleh calon nasabahnya, dan seberapa
besar dana yang disertakan dalam proyek yang dibiayai.
Dengan memahami kemampuan nasabah,
akan mengurangi / memperkecil risiko pembiayaan yang bermasalah/macet, dan untuk memutuskan pengajuan nasabah:
ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukkan
syarat-syarat khusus ke dalam perjanjian pembiayaan). Hal lain yang perlu
diperhatikan dalam memahami kemampuan nasabah yaitu mengetahui apakah sumber
dana dari nasabah tersebut dapat diprediksi atau tidak, karena itu menentukan
keputusan yang dibuat oleh pihak perbankan dalam memberikan pembiayaan.
7
DAFTAR
PUSTAKA
Karim,
Adiwarman A., (2006). Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi
Ketiga, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Timorita
Y., Rahmani, Desaining Kontrak LKS. ppt
Timorita
Y., Rahmani, Desaining Kontrak Lembaga Keuangan Syariah : Tahapan Memahami
Kemampuan Nasabah. ppt
[1]
Rahmani Timorita .Y., Desaining Kontrak LKS, ppt slide 4
[2]
Rahmani Timorita .Y., Desaining
Kontrak Lembaga Keuangan Syariah : Tahapan Memahami Kemampuan Nasabah, ppt slide 3
[3]
Ibid, Ppt slide 5
[4]
Adiwarman A. Karim, (2006). Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi
Ketiga, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, hlm. 88
[5]
Ibid, hlm. 88-89
No comments:
Post a Comment