Saturday, 26 September 2015

MEMAHAMI KEMAMPUAN NASABAH



BAB II
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
            Lembaga keuangan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang pada umumnya menyediakan pembiayaan yang memiliki berbagai macam jenis pembiayaan. Misalnya pada lembaga perbankan syariah, terdapat pembiayaan murabahah,istisna, salam, mudharabah, ijarah, dan lain sebagainya. dalam pembiayaan yang ditawarkan ini akan menimbulkan suatu perjanjian antara pihak perbankan dan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Perjanjian antara dua pihak tersebut kemudian pada akhirnya akan terbentuk suatu kontrak. Namun, sebelum memulai suatu kontrak, harus membuat rancangan terkait pembiayaan yang kemudian disebut sebagai desaining kontrak. Desaining kontrak merupakan suatu rancangan dalam sebuah perjanjian antara satu pihak dengan pihak lainnya pada suatu lembaga keuangan syariah. jadi, dalam mendesain sebuah kontrak pembiayaan pada lembaga keuangan syariah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, atau dalam artian terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilalui, antara lain :
  • Memahami karakteristik kebutuhan nasabah
  • Memahami kemampuan nasabah
  • Memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga
  • Memahami akad fiqih yang tepat
Tahapan-tahapan tersebut harus terpenuhi, ketika ingin mendesain sebuah kontrak pembiayaan dengan tujuan mencapai tujuan pembiayaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut dan terperinci mengenai tahapan pada poin kedua yaitu memahami kemampuan nasabah. Maksudnya, memahami kemampuan nasabah disini yaitu mengetahui sumber pendapatan  nasabah atau seberapa besar aset yang dimiliki, apakah sebanding dengan jumlah pembiayaan yang diajukan?, maka hal itu penting diketahui oleh lembaga keuangan syariah sebelum memulai sebuah kontrak. 

1
B.  Rumusan Masalah :
·       Apa tujuan memahami kemampuan nasabah?
·       Bagaimana pentingnya memahami kemampuan nasabah?
·       Dimana kemampuan nasabah dapat dilihat, dan seberapa besar kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan?
·       Hal-hal apa yang harus diperhatikan dalam memahami kemampuan nasabah?

C.  Tujuan:
·       Mengetahui bagaimana tujuan akhir yang dicapai dari tahap desaining kontrak yaitu memahami kemampuan nasabah
·       Mengetahui seberapa pentingnya tahapan desaining kontrak yakni memahami kemampuan nasabah ini bagi lembaga keuangan syariah
·       Mengetahui apakah nasabah memiliki pencatatan terkait usaha yang dikelolanya, dan mengetahui seberapa besar aset yang dimiliki sehingga dapat menjadi tolak ukur bagi pembiayaan yang diajukan nasabah.
·       Mengetahui apakah sumber pendapatan nasabah tersebut dapat diprediksi atau tidak yang kemudian bisa menjadi acuan bagi lembaga keuangan syariah dalam memberikan pembiayaan.









2
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Memahami Kemampuan Nasabah
Teknik kedua yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami kemampuan nasabah,  dengan tujuan agar pihak lembaga keuangan syariah dapat memahami seberapa besar kemampuan dan kesediaan nasabah mengembalikan pembiayaan yang mereka terima, dan memahami seberapa besar kemampuan  membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan isi perjanjian dalam kontrak pembiayaan.
Dalam mendesain sebuah kontrak pembiayaan harus menggunakan analisis pembiayaan yang biasa disebut dengan prinsip 5C, agar lembaga perbankan syariah tidak salah dalam menyalurkan dananya sehingga dana yang tersalurkan tersebut dapat dikembalikan oleh nasabah dalam jangka waktu yang telah disepakati. Prinsip 5C tersebut antara lain :[1]
·       Character, untuk mengetahui apakah nanti calon nasabah tersebut jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya.
·       Capacity, merupakan tolak ukur bagi perbankan untuk mengetahui seberapa tingkat kemampuan nasabah dalam membayar atau mengembalikan dana.
·       Capital, merupakan jumlah modal yang dimiliki oleh calon nasabah, atau jumlah dana yang akan disertakan dalam proyek yang dibiayai.
·       Collateral, merupakan jaminan yang diberikan oleh nasabah atas pembiayaan yang diajukan, yang merupakan sumber pembayaran kedua.
·       Condition, yaitu pertimbangan kondisi ekonomi dari calon nasabah yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah.


3
Dari kelima prinsip pembiayaan diatas, yang dapat dimasukkan kedalam tahapan desaining kontrak yang kedua yang berkaitan dengan memahami kemampuan nasabah adalah capacity, dan capital. Artinya, dalam memahami kemampuan nasabah maka yang perlu dipahami adalah dari segi kemampuan membayar, dan modal / aset yang dimiliki calon nasabah.
B.  Urgensi (pentingnya) memahami kemampuan nasabah
Ada beberapa urgensi (pentingnya) memahami kemampuan nasabah, antara lain:[2]
·       Risiko pembiayaan bermasalah / macet dapat diperkecil
·       Mempertimbangkan pembiayaan sebagai sumber pendapatan terbesar sekaligus sumber risiko terbesar yang berakibat pada pembiayaan bermasalah / macet, yang mengganggu operasional dan likuiditas bank.
·       Untuk memutuskan pengajuan nasabah: ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukkan syarat-syarat khusus ke dalam perjanjian pembiayaan).
Hal selanjutnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana caranya mengetahui tingkat kemampuan nasabah dalam hal pembiayaan, yang dalam hal ini dapat dilihat dari beberapa bukti-bukti tertulis perusahaan yang mengajukan pembiayaan seperti laporan keuangan berupa neraca d\n rugi laba perusahaan, analisa laporan keuangan, dan proyeksi arus kas calon nasabah, atau diketahui dari statemen (pernyataan) terkait gaji/pendapatan nasabah.
C.  Ukuran Kemampuan Mengembalikan Pembiayaan
            Ada beberapa ukuran yang digunakan untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan, antara lain:[3]
Ø  Apakah kewajiban angsuran lebih kecil daripada penerimaan kas nasabah?
Ø  Apakah aset usaha nasabah lebih besar daripada jumlah pembiayaan yang diajukan?
Ø  Apakah tingkat keuntungan usaha nasabah layak dibanding mark-up yang ditentukan perbankan?
 4
Apabila ukuran-ukuran yang diajukan perbankan terhadap nasabah semua terpenuhi, maka dapat dikatakan bahwa nasabah tersebut mampu untuk mengajukan pembiayaan dan berhak diberi pembiayaan.
D.  Hal yang diperhatikan dalam memahami kemampuan nasabah
Adapun hal yang perlu diperhatikan adalah dari sisi highly predictable, yakni apakah sumber pendapatan nasabah sangat dapat diprediksikan atau tidak. Jika sumber pendapatan nasabah highly predictable, faktor berikutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang. Jika untuk pekerjaan konstruksi, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.[4]
Namun, jika untuk pengadaan barang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah, kecuali produksi usaha skala kecil. Jika sumber pendapatan nasabah tidak termasuk ke dalam kategori highly predictable, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun, jika untuk goods in process, harus dilihat lagi dari segi waktu proses barang. Jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika lebih dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.[5]







5


 



                                   Ya                                             Tidak






Oval: Ready Stock

Oval: Pekerjaan Konstruksi

 
              Ya                          Tidak                        Ya                            Tidak








Istisna’
 


Murabahah
 

Oval: Goods in prosess


 
                                                                                                   Ya                               Tidak









STOP
 



Oval: Berjangka waktu pendek

 




                                                                              Ya                                    Tidak






Salam
 

Istisna’
 
 











6
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
              Memahami kemampuan nasabah merupakan teknik kedua dalam tahapan desaining kontrak pada lembaga keuangan syari’ah yang didalamnya setidaknya memenuhi dua prinsip yang terdapat pada prinsip 5C yaitu capacity, dan capital agar dapat mengetahui dan menjadi tolak ukur bagi perbankan dalam mengukur tingkat kemampuan calon nasabahnya, serta mengetahui seberapa besar aset kekayaan yang dimiliki oleh calon nasabahnya, dan seberapa besar dana yang disertakan dalam proyek yang dibiayai.
              Dengan memahami kemampuan nasabah, akan mengurangi / memperkecil risiko pembiayaan yang bermasalah/macet,  dan untuk memutuskan pengajuan nasabah: ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukkan syarat-syarat khusus ke dalam perjanjian pembiayaan). Hal lain yang perlu diperhatikan dalam memahami kemampuan nasabah yaitu mengetahui apakah sumber dana dari nasabah tersebut dapat diprediksi atau tidak, karena itu menentukan keputusan yang dibuat oleh pihak perbankan dalam memberikan pembiayaan.











7
DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman A., (2006). Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Timorita Y., Rahmani, Desaining Kontrak LKS. ppt
Timorita Y., Rahmani, Desaining Kontrak Lembaga Keuangan Syariah : Tahapan Memahami Kemampuan Nasabah. ppt



[1] Rahmani Timorita .Y., Desaining Kontrak LKS, ppt slide 4
[2] Rahmani Timorita .Y.,  Desaining Kontrak Lembaga Keuangan Syariah : Tahapan Memahami Kemampuan Nasabah,  ppt slide 3
[3] Ibid, Ppt slide 5
[4] Adiwarman A. Karim, (2006). Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, hlm. 88
[5] Ibid, hlm. 88-89

No comments:

Post a Comment