Tuesday, 29 September 2015

DEFINISI GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

GCG merupakan suatu sistem pengelolaan perusahaan yang mncerminkan hubungan yang sinergi antara manajemen dan pemegang saham, kreditor, pemerintah, supplier, dan stakeholder lainnya. Istilah corporate governance pertama kali digunakan pada tahun 1970-an ketika terdapat beberapa skandal korporasi yang terjadi di Amerika Serikat dan beberapa tindakan perusahaan-perusahaan di AS yang terlibat dalam kegiatan berpolitik yang tidak sehat dan budaya korupsi. Terjadinya kegagalan perusahaan berskala besar, skandal-skandal keuangan dan krisis ekonomi diberbagai negara, telah membuat banyak perusahaan memusatkan perhatiannya pada pentingnya penerapan corporate governance. 

Struktur corporate governance pada suatu korporasi dipengaruhi oleh berbagai faktor terutama teori korporasi yang dianut, budaya, dan sistem hukum yang berlaku. Tarik menarik diantara faktor-faktor ini menghasilkan struktur corporate governance yang berbeda-beda pada perusahaan di berbagai negara. Di samping itu, sistem corporate governance juga tergantung pada latar belakang budaya masyarakat yang ada dan juga sejarah ekonomi dan politik pada suatu negara. Dengan demikian, istilah corporate governance antar satu negara dengan negara lain berbeda-beda, tetapi pada intinya memiliki maksud yang sama.

Dalam konteks perusahaan, istilah corporate governance diasosiasikan dengan kewajiban direksi kepada perusahaan untuk menjamin bahwa dirinya akan memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kewajiban yang dibebankan kepadanya dan juga menjamin bahwa kegiatan bisnis perusahaan tersebut akan dilaksanakan hanya demi kepentingan perusahaan semata.

kemudian, istilah corporate governance menjadi lebih luas lagi, tidak hanya meliputi kewajiban direksi terhadap perusahaan, tetapi kewajiban direksi kepada perusahaan secara keseluruhan yang meliputi pemegang saham. 

Menurut Sutan Remy Sjahdeini, corporate governance adalah suatu konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing unsur yang membentuk struktur perseroan dan mekanisme yang harus ditempuh oleh masing-masing unsur dari struktur perseroan tersebut. Konsep ini juga menyangkut hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu, mulai dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur diluar perseroan yang pada hakikatnya merupakan stakeholder dari perseroan, yaitu negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari perseroan yang bersangkutan dan masyarakat luas yang meliputi para investor publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik), calon investor, kreditur dan calon kreditur perseroan.



Daftar Pustaka : Khairandy, Ridwan dan Camelia Malik. (2007). Good Corporate Governance : Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta : Kreasi Total Media
 

No comments:

Post a Comment