BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kehidupan sehari –
hari sering kita menyaksikan fenomena yang terjadi dalam masyarakat seperti
jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, maupun pinjam meminjam da lain
sebagainya. Para pelaku transaksi terkadang tidak mengetahui dasar-dasar hukum
dari apa yang dilakukannya dan dalam Fiqh Muamalah semua itu dipelajari secara
rinci.
Dalam Makalah ini yang
akan dibahas oleh penulis adalah permsalahan sewa menyewa atau dalam Fiqh
Muamalah disebut Ijarah. Ijarah ( sewa menyewa ) merupakan suatu aqad yang
mempunyai manfaat yang jelas, dimana
kedua belah pihak yang melakukan Ijarah sama – sama memperoleh manfaat.
Ijarah ( sewa menyewa ) mempunyai dasar – dasar hukum yang terdapat dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadist, maka ketika antara kedua belah pihak yang akan
mengadakan transaksi harus dengan dasar – dasar hukum yang jelas. Karena
ditakutkan transaksi yang dilakukan merupakan transksi yang dilarang. Ijarah (
sewa menyewa ) dapat dikatakan syah apabia telah tercapai rukun dan syaratnya. Adapun
rukun dan syaratnya akan dibahas pada bab selanjutnya.
1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Definisi Ijarah
Secara bahasa (etimologi), ijarah berarti upah,
sewa, jasa atau imbalan. Ijarah adalah transaksi yang
memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok
benda itu tetap pada pemiliknya.
Transaksi ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang
banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ada beberapa definisi ijarah menurut para ulama mazhab, yaitu :[1]
·
Al-Hanafiyah,
ijarah adalah : akad atau transaksi manfaat dengan imbalan.
·
Ay-syafi'iyah,
ijarah adalah : transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas harta
yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.
·
Al-Malikiyah
dan Al-Hanabilah, ijarah adalah : pemilikan manfaat suatu harta benda yang
bersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu imbalan.
B. Dasar
Hukum Ijarah
Para fuqaha telah bersepakat tentang kebolehan hukum ijarah ini
dengan beberapa dalil dari Al-Quran
antara lain :
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُواْ أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُواْ اللّهَ
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan jika
kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila
kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah
dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.. (QS.
Al-Baqarah : 233)
2
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم
مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ
دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ
مِّمَّا يَجْمَعُونَ
Apakah
mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka
penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian
mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan
sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka
kumpulkan. (QS. Az-Zukhruf : 32)
عن بن عباس رضي الله عنه قال : إحتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم
وأعطى الذي حجمه أجره - رواه البخاري
Dari Ibn
Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan hijamah (berbekam) dan
memberikan orang yang melakukannya upah atas kerjanya. (HR. Bukhari)
C. Objek Ijarah
Dari beberapa definisi di atas telah disebutkan bahwa ijarah itu
merupakan sebuah transaksi atas suatu manfaat.
Dalam hal ini, manfaat tersebut
menjadi objek dari transaksi yang dilakukan. Dari segi ini, ijarah dapat
dibedakan menjadi dua macam.
Pertama, ijarah yang mentransaksikan manfaat harta benda yang lazim
disebut dengan persewaan. Misalnya, sewa-menyewa rumah, kendaraan, toko dan
lainnya.
Kedua, ijarah yang mentransaksikan manfaat SDM yang lazim disebut
dengan perburuhan.
D. Rukun dan Syarat Ijarah
1. Rukun Ijarah
Para ulama menetapkan bahwa sebuah akad ijarah itu
setidaknya harus mengandung 4 unsur yang menjadi rukun. Dimana bila salah satu rukun itu kurang atau tidak terpenuhi, maka
akad itu menjadi cacat atau tidak sah.
3
1. Al-'Aqidani (dua belah
pihak)
Yang dimaksud adalah pihak yang menyewakan atau musta'jir (مستأجر) dan pihak yang menyewa
atau muajjir (موجر).
Keduanya adalah inti dari akad ini yang bila salah satunya tidak
ada, misalnya tidak ada yang menyewa atau tidak ada yang menyewakan, tentu
tidak bisa dikatakan akad sewa menyewa.
2. Shighat Yaitu ijab kabul antara muajjir dan musta’jir
3. Ujrah (upah) yaitu
pembayaran atas sesuatu yang telah dikerjakan atau yang disewakan
4. Ma’qud ‘alaih yaitu manfaat barang yang
disewakan atau sesuatu yang di kerjakan
2. Syarat
Ijarah
Ø
Harus
diketahui kegunaannya
Ø
Pemanfaatannya
harus yang dibolehkan
Ø
Harus
diketahui upah sewa kerjanya
E. Contoh Kasus Ijarah dan Analisisnya dalam Kehidupan Kaum Muslim
§ Menyewa pohon untuk mengambil buahnya
Sebagian ulama berpendapat bahwa manfaat yang disewa itu hendaklah
jangan sampai mengandung lenyapnya suatu yang berupa zat, harus semata – mata
manfaat saja. Ulama yang berpendapat demikian tidak membolehkan menyewa
pohon-pohonan untuk mengambil buahnya.
Namun sebagian ulama yang
lain berpendapat bahwa tidak ada halangan menyewa pohon – pohonan untuk
mengambil buahnya. Karena kasusnya sama seperti menyewa perempuan untuk diambil
manfaat air susunya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT QS. At
Thalaq : 6
4
Artinya : “Jika perempuan menyusukan anak
kamu, maka hendaklah kamu beri upah ( sewa )
mereka”.
5
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ijarah adalah suatu transaksi yang memperjual belikan
manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikan pokok benda itu tetap pada
pemiliknya. Para fuqaha telah bersepakat bahwa hukum ijarah adalah boleh
sebagaimana yang telah tertera dalam Al-Qur’an dan hadist. Ijarah tidak sah
apabila tidak terpenuhinya rukun Ijarah. Adapun rukunnya diantaranya Al-'Aqidani
(dua belah pihak), Shighat, ujrah (upah), dan Ma’qud ‘alaih. Ijarah haruslah jelas kegunaannya,
pemanfaatannya harus yang dibolehkan, dan harus diketahui upah sewa kerjanya.
B.
Saran
Kita sebagai umat muslim wajiblah bagi kita untuk
mempelajari fiqh muamalah, dan hendaknya dapat mengetahui apa-apa saja yang
dibahas dalam Fiqh muamalah. Diantaranya seperti yang dijelaskan diatas yaitu
Ijarah. Ijarah sering kali terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari, maka dari
itu hendaklah kita mengetahui lebih jauh apa itu Ijarah, bagaimana dasar-dasar
hukum, syarat dan rukunya sehingga kita dapat mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari.
6
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sarwat, Lc, Seri Fiqih Islam” Kitab Muamalat”, 2009,
Kampus Syariah
Abu Bakar Jabir El-Jazairi, Pola Hidup Muslim (
Minhajul Muslim Mu’amalah ), 1991, PT Remaja Rosdakarya : Bandung
H. Sulaiman rasyid, Fiqih Islam, Attahiriyah :
Jakarta
No comments:
Post a Comment