BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia sebagai sebuah negara dengan pertumbuhan
penduduk yang besar, negara yang kaya akan sumber daya alam, dan negara yang
sangat menjunjung tinggi keadilan sosial, sebagaimana yang tercantum dalam sila
ke lima yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Keadilan sosial
dalam artian keadilan dalam berbagai hal, termasuk salah satunya peningkatan
dan pemerataan pendapatan. Maka untuk mewujudkan hal tersebut kita perlu
melakukan suatu pembangunan ekonomi. Melalui pembangunan kita bermaksud untuk
meningkatkan kemakmuran masyarakat secara bertahap dan berkesinambungan, yaitu
dengan cara meningkatkan konsumsinya. Karena peningkatan konsumsi sangat
tergantung pada peningkatan pendapatan, dan peningkatan pendapatan sangat
tergantung pada peningkatan produksinya. Maka dari itu sudah semestinya
masyarakat turut serta dalam pembangunan ekonomi, dengan cara meningkatkan
produksi. Namun hal tersebut belum tentu berhasil. Karena tidak semua lapisan masyarakat
memiliki potensi dan kemampuan yang sama, sehingga kemakmuran dan tingkat
pendapatanpun berbeda. Disinilah yang kemudian dapat meninmbulkan kesenjangan
antara lapisan masyarakat. Adanya jurang pemisah antara masyarakat ekonomi atas
dan ekonomi menengah ke bawah inilah yang semestinya diatasi, dan dicari jalan
keluarnya. Untuk mengatasi hal ini perlu
adanya pembangunan ekonomi yang terfokus pada masyarakat ekonomi menengah
kebawah, salah satunya dengan memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM).
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai
pembangunan ekonomi yang fokus utamanya pada rakyat kecil melalui pemberdayaan
usaha-usaha menengah kebawah, sehingga terciptalah kemakmuran, keadilan, dan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain itu dengan adanya pembangunan UMKM, akan
memberi kontribusi yang cukup signifikan pada peningkatan PDB indonesia.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana Membangun Ekonomi untuk Rakyat?
- Apa itu UMKM?
- Apa saja permasalahan serta kebijakan UMKM?
- Bagaiamana kondisi UMKM?
C. Tujuan
- Untuk mengetahui bagaimana membangun ekonomi untuk rakyat
- Untuk mengetahui apa definisi dari UMKM
- Untuk mengetahui apa saja permasalahan yang dihadapi UMKM serta bagaimana kebijakannya
- Untuk mengetahui kondisi UMKM saat ini
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Membangun Ekonomi untuk Rakyat Melalui UMKM
Pengembangan ekonomi rakyat tidak
dapat dicapai hanya dengan mengandalkan strategi pertumbuhan. Telah terbukti
bahwa dampak kebijakan yang hanya mengandalkan pertumbuhan, justru semakin
memperlebar jurang kesenjangan. Karena itulah strategi pembangunan ekonomi kita
bertumpu pada trilogi pembangunan.
Upaya pengembangan ekonomi rakyat melalui UMKM, perlu
diarahkan utuk mendorong perubahan struktural, yaitu dengan memperkuat kedudukan
dan peran ekonomi rakyat dalam perekonomian nasional. Perubahan struktural ini
meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisonal ke ekonomi modern, dari
ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi subsisten ke ekonomi pasar,
dari ketergatungan kepada kemandirian. Perubahan struktural ini mensyaratkan
langkah-langkah dasar yang meliputi pengalokasian sumber daya, penguatan
kelembagaan, penguasaan teknologi, serta pemberdayaan smber daya manusia.
- Definisi UMKM
Beberapa
lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM),
diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No
316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi
UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
Menurut
Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM),
bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah
entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki
penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah
(UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki
kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak
termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat
Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja.
Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19
orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga
kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK/.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha
kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan
kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset pertahun setinggi-tingginya Rp.
600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 (diluar tanah
dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
1. Badan
Usaha (Fa. CV, PT, dan Koperasi)
2.
Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,
perambah hutan, penambang,
pedagang barang dan jasa)
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah
ditetapkan Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda
dengan definisi di atas. Menurut UU No. 20 Tahun 2008, yang disebut dengan
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus
juta rupiah).
Sementara
itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki
kriteria sebagai berikut :
1. Kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh
milyar rupiah).
B. Permasalahan
dan Kebijakan UMKM
Ada beberapa permasalahan bagi UMKM, yaitu :
- Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama
yang diperlukan untuk
mengembangkan suatu unit usaha.
Kurangnya permodalan UMKM, oleh
karena pada umumnya
usaha kecil dan menengah
merupakan usaha perorangan atau
perusahaan yang sifatnya tertutup, yang
mengandalkan modal dari
si pemilik yang jumlahnya
sangat terbatas, sedangkan modal
pinjaman dari bank
atau lembaga keuangan lainnya
sulit diperoleh karena persyaratan
secara administratif dan teknis
yang diminta oleh
bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan
yang menjadi hambatan terbesar
bagi UMKM adalah adanya ketentuan
mengenai agunan karena
tidak semua UMKM memiliki
harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal
ini, UMKM juga menjumpai kesulitan
dalam hal akses terhadap sumber
pembiayaan. Selama ini yang
cukup familiar dengan
mereka adalah mekanisme pembiayaan
yang disediakan oleh bank
dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan
lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki
akses untuk itu.
Dari sisi investasi sendiri,
masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila
memang gerbang investasi hendak
dibuka untuk UKM, antara
lain kebijakan, jangka
waktu, pajak, peraturan, perlakuan,
hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha
- Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian
besar usaha kecil
tumbuh secara tradisional dan
merupakan usaha keluarga yang
turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM
usaha kecil baik
dari segi pendidikan formal
maupun pengetahuan dan keterampilannya
sangat berpengaruh terhadap manajemen
pengelolaan usahanya,
sehingga usaha tersebut
sulit untuk berkembang dengan
optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha
tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi
baru untuk meningkatkan daya
saing produk yang dihasilkannya. Hal ini disebabkan oleh :
1.
Lemahnya Jaringan Usaha
dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha
kecil yang pada
umumnya merupakan unit usaha
keluarga, mempunyai jaringan usaha
yang sangat terbatas dan
kemampuan penetrasi (menembus) pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang
dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas
yang kurang kompetitif. Berbeda
dengan usaha besar yang telah mempunyai
jaringan yang sudah solid
serta didukung dengan teknologi yang
dapat menjangkau internasional
dan promosi yang baik.
2.
Mentalitas Pengusaha UMKM
Hal penting
yang seringkali pula
terlupakan dalam setiap pembahasan
mengenai UMKM, yaitu semangat
entrepreneurship para pengusaha UMKM
itu sendiri. Semangat yang
dimaksud disini, antara lain
kesediaan terus berinovasi,
ulet tanpa menyerah, mau
berkorban serta semangat ingin
mengambil risiko. Suasana pedesaan
yang menjadi latar belakang dari UMKM seringkali memiliki
andil juga dalam
membentuk kinerja. Sebagai contoh,
ritme kerja UMKM
di daerah berjalan dengan
santai dan kurang aktif sehingga
seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatankesempatan yang ada.
- Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor
dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya
terhadap penciptaan produk domestik brutto
(PDB), penyerapan tenaga kerja,
ekspor dan perkembangan pelaku usahanya
serta keberadaan investasi usaha kecil
dan menengah melalui pembentukan modal
tetap brutto (investasi). Keseluruhan
indikator ekonomi makro tersebut
selalu dijadikan acuan dalam
penyusunan kebijakan pemberdayaan
UMKM serta menjadi indikator keberhasilan
pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumnya.Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UMKM,
meskipun dari tahun ke
tahun terus disempurnakan, namun dirasakan
belum sepenuhnya kondusif. Hal
ini terlihat antara
lain masih terjadinya persaingan
yang kurang sehat antara
pengusaha-pengusaha kecil dan menengah
dengan pengusaha-pengusaha
besar.Kendala lain yang dihadapi oleh UMKM adalah mendapatkan
perijinan untuk menjalankan usaha
mereka. Keluhan yang seringkali terdengar
mengenai banyaknya prosedur yang
harus diikuti dengan
biaya yang tidak murah,
ditambah lagi dengan jangka
waktu yang lama. Hal
ini sedikit banyak terkait
dengan kebijakan perekonomian
Pemerintah yang dinilai tidak memihak
pihak kecil seperti
UMKM tetapi lebih mengakomodir
kepentingan dari para pengusaha besar.
- Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya
informasi yang berhubungan dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, menyebabkan
sarana dan prasarana
yang mereka miliki juga
tidak cepat berkembang
dan kurang mendukung kemajuan
usahanya sebagaimana yang diharapkan.
Selain itu, tak jarang
UMKM kesulitan dalam memperoleh tempat
untuk menjalankan usahanya yang
disebabkan karena mahalnya harga
sewa atau tempat
yang ada kurang strategis.
- Implikasi Otonomi Daerah
Dengan
berlakunya Undang-undang No. 22
Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang kemudian
diubah dengan UU No.
32 Tahun 2004,
kewenangan daerah mempunyai otonomi
untuk mengatur dan mengurus
masyarakat setempat. Perubahan sistem ini
akan mempunyai implikasi terhadap pelaku
bisnis kecil dan
menengah berupa
pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UMKM. Jika kondisi ini
tidak segera dibenahi maka
akan menurunkan daya saing
UMKM. Disamping itu,
semangat kedaerahan yang berlebihan,
kadang menciptakan kondisi yang
kurang menarik bagi pengusaha
luar daerah untuk mengembangkan usahanya
di daerah tersebut.
- Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana
diketahui bahwa AEC yang
mulai berlaku Tahun
2015 dan APEC Tahun
2020 berimplikasi luas
terhadap usaha kecil dan
menengah untuk bersaing dalam perdagangan
bebas. Dalam hal
ini, mau tidak mau
UKM dituntut untuk melakukan proses
produksi dengan produktif dan
efisien, serta dapat menghasilkan produk
yang sesuai dengan frekuensi pasar
global dengan standar kualitas seperti
isu kualitas (ISO
9000), isu lingkungan (ISO
14.000), dan isu Hak Asasi Manusia
(HAM) serta isu
ketenagakerjaan. Isu ini sering
digunakan secara tidak
adil oleh negara maju
sebagai hambatan . Untuk
itu, UKM perlu mempersiapkan
diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan
komparatif maupun keunggulan kompetitif.
- Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian
besar produk industri
kecil memiliki ciri atau
karakteristik sebagai
produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan
yang pendek. Dengan kata
lain, produk-produk yang
dihasilkan UKM Indonesia mudah
rusak dan tidak tahan lama.
- Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya
akses pasar akan menyebabkan produk
yang dihasilkan tidak dapat
dipasarkan secara kompetitif
baik di pasar nasional maupun
internasional.
- Terbatasnya Akses Informasi
Selain
akses pembiayaan, UKM
juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya
informasi yang diketahui oleh
UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh
terhadap kompetisi dari produk
ataupun jasa dari
unit usaha UKM dengan
produk lain dalam
hal kualitas. Efek dari
hal ini adalah
tidak mampunya produk dan
jasa sebagai hasil dari
UKM untuk menembus
pasar ekspor. Namun, di
sisi lain, terdapat
pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar
internasional, karena tidak memiliki jalur
ataupun akses terhadap
pasar tersebut, pada akhirnya
hanya beredar di
pasar domestik.
- Permasalahan Ekspor UMKM
Permasahan UMKM
yang menjadi kendala UMKM
untuk melakukan ekspor antara
lain:
1)
Kurangnya informasi mengenai pasar ekspor
yang dapat dimanfaatkan,
2)
Kurangnya lembaga yang
dapat membantu mengembangkan ekspor,
3) Sulitnya
mendapatkan sumber dana untuk ekspor,
4)
Pengurusan dokumen yang diperlukan untuk
ekspor yang birokratis.
Kebijakan terkait UMKM
pemerintah telah banyak
mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM,
terutama lewat kredit bersubsidi dan
bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan
dilakukan sejak 1974.
Kredit program pertama UKM,
Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan
kredit investasi dan modal
kerja permanen, dengan
masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Setelah
deregulasi perbankan pada 1988,
kredit UKM dengan
bunga bersubsidi secara berangsur
dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor
internasional juga menyusun kredit program
investasi bagi UKM
dalam mata uang rupiah.
Antara 1990 dan
2000, Bank Indonesia mendanai
berbagai kredit program dengan
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI),
yang dapat dikelompokkan menjadi
tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit
Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan
Kredit Usaha Kecil
dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan
rakyat. Selain itu,
NPWP sebagai prasyarat pengajuan
kredit di Perbankan juga
telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan
kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi
perbankan.
Selain itu ada beberapa
kebijakan dan langkah stategis dalam membangun UMKM, yaitu:
1. Pemberian peluang dan akses yang lebih besar
kepada aset produksi.
Diantara
bermacam aset produksi, yang paling mendasar adalah akses kepada dana.
Tersedianya injeksi dana yang memadai dapat menciptakan pembentukan modal bagi
usaha rakyat, sehingga dapat meningkatkan produksi, pendapatan, dan menciptakan
tabungan yang dapat digunakan untuk pemupukan modal secara
berkesinambungan.
Secara
teoritis, modal usaha yang diperlukan setiap anggota masyarakat untuk
meningkatkan produksi harus berasal dari kemampuan sendiri. Modal tersebut
harus dihimpun dari tabungan yang diperoleh dari surplus pendapatan, setelah
dikurangi untuk konsumsi jangka pendek. Tabungan yang dikumpulkan kemudian
ditingkatkan menjadi investasi dan digunakan sebagai pembentukan modal. Dengan
modal inilah produksi (kegiatan ekonomi) akan semakin meningkat.
Selanjutnya,
usaha produksi tersebut akan meningkatkan pendapatan dan menciptakan
pembentukan modal yang bersumber dari kemampuan sendiri. Namun yang menjadi
masalah bagi penduduk miskin dan mereka yang tidak mampu menciptakan tabungan
adalah keterbatasan modal usaha pada permulaan siklus kegiatan ekonomi. Masalah
ini diharapkan dapat dipecahkan dengan suntikan dana sebagai perangsang memulai
usaha bagi penduduk level bawah.
2. Memperkuat posisi transaksi dan kemitraan
usaha ekonomi rakyat.
Sebagai produsen dan penjual, posisi dan kekuatan rakyat
dalam perekonomian sangatlah lemah. Mereka adalah price taker, karena
jumlahnya yang banyak dengan pangsa pasar masing-masing yang kecil. Lebih jauh
lagi, dalam transaksinya mereka biasanya menghadapai kekuatan usaha besar.
Dengan persaingan yang tidak seimban ini, keuntungan yang lebih besar jatuh
pada pengusaha besar. Keadaan ini harus diperbaiki. Untuk itu, pertama-tama
rakyat harus dibantu dengan perasaan dan sarana perhubungan yang akan
memperlancar pemasaran produknya.
Selain itu, upaya yang tidak kalah pentingnya dalam
memperkuat posisi transaksi dan kemitraan usaha ekonomi ini adalah dengan pendekatan
kebersamaan. Dengan membangun kebersamaan, akan menimbulkan rasa percaya diri
da harga diri dalam menghadapai era keterbukaan ekonomi. Yang perlu dipupuk
adalah peningkatan kesadaran, kemauan dan tanggug jawab bahwa kemenangan dalam
pergulatan perdagangan bebas ini tidak akan tercapai tanpa adanya rasa
kebersamaan dan kesatuan.
3. Meningkatkann pelayanan pendidikan dan
kesehatandalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pelayanan
pendidikan dapat ditingkatkan melalui lembaga pendidikan ataupun
pelatihan-pelatihan yang akan menambah wawasan masyarakat, dan memperkenalkan
teknologi kepada masyarakat. selain itu, untuk meningkatkan produktifitas
masyarakat dapat ditunjang dengan peningkatan kesehatan dan peningkatan gizi
secara merata diantara semua lapisan masyarakat.
4. kebijakan ketenagakerjaan yang mendorong
tumbunya tenaga kerja mandiri sebagai cikal bakal lapisan wirausaha baru, yang
berkembang menjadi wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan saling menunjang.
5. pemerataan pembangunan antardaerah.
C. Kondisi UMKM di Indonesia
UMKM
merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam
proses peningkatan pendapatan
masyarakat, bahkan dimasa
krisis UMKM dikenal mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah
mendorong usaha mikro kecil dan
menengah (UMKM) untuk
terus tumbuh sehingga
bisa lebih banyak menyerap tenaga
kerja. UMKM diharapkan
semakin berperan dalam
menekan angka pengangguran. Menteri
Koperasi dan UKM Syarif Hasan
(Depkop, 2012) mengungkapkan,
pertumbuhan UMKM di Indonesia meningkat pesat dua tahun terakhir. Bila dua
tahun lalu jumlah
UMKM berkisar 52,8
juta unit usaha, pada
2011 sudah bertambah menjadi
55,2 juta unit.
Jumlah UMKM yang
terus meningkat ini
diharapkan bisa sebanding dengan
penyerapan tenaga kerja. Sebagai catatan, rata-rata UMKM bisa menyerap 3–5
tenaga kerja. Dengan
adanya penambahan sekitar
3 juta unit
UMKM, dalam dua tahun terakhir, jumlah tenaga yang terserap bertambah 15
juta orang. Melihat peran UMKM
yang begitu strategis
maka UMKM dapat
mewujudkan salah satu
Tujuan Pembangunan Milenium yaitu menanggulangi kemiskinan dan
kelaparan.Mengingat peran strategis
UMKM ini maka
perlu adanya pemberdayaan
UMKM agar mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan
mandiri. Dalam UU No.20/2008 tentang UMKM, didefinisikan bahwa
pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia
Usaha, dan Masyarakat secara sinergis dalam
bentuk penumbuhan iklim
dan pengembangan usaha
terhadap UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi
usaha yang tangguh dan mandiri. Iklim Usaha adalah kondisi
yang diupayakan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis
melalui penetapan berbagai
peraturan perundang-undangan dan
kebijakan di berbagai
aspek kehidupan ekonomi agar
Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah memperoleh
pemihakan, kepastian,
kesempatan, perlindungan, dan
dukungan berusaha yang
seluas-luasnya. Pengembangan
adalah upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha,
dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
melalui pemberian fasilitas
bimbingan pendampingan dan
bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan
dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.Pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai
kesatuan dan pembangunan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kemakmuran rakyat. Dengan dilandasi dengan asas kekeluargaan, upaya
pemberdayaan UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, keseimbangan
kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia. Asas Kebersamaan adalah asas yang mendorong peran seluruh UMKM dan
Dunia Usaha secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat. Asas Efisiensi
adalah asas yang
mendasari pelaksanaan pemberdayaan
UMKM dengan mengedepankan
efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil,
kondusif, dan berdayasaing. Asas Berkelanjutan adalah asas yang secara
terencana mengupayakan berjalannya proses
pembangunan melalui pemberdayaan
UMKM yang dilakukan secara
berkesinambungan sehingga terbentuk
perekonomian yang tangguh dan
mandiri. Asas Berwawasan
Lingkungan adalah asas
pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan
tetap memperhatikan dan
mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Asas Kemandirian adalah usaha pemberdayaan UMKM
yang dilakukan dengan
tetap menjaga dan
mengedepankan potensi, kemampuan,
dan kemandirian UMKM (UU No. 20/2008).
Prinsip Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UU
No. 20/2008) adalah:
a. Penumbuhan
kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.
b. Perwujudan kebijakan publik yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan.
c. Pengembangan usaha
berbasis potensi daerah
dan berorientasi pasar
sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; dan
e. Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian secara terpadu.
Sedangkan Tujuan
Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah
(UU No. 20/2008) adalah:
a. Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
b. Menumbuhkan
dan mengembangkan kemampuan
Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, dan
c.
Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunandaerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan
pendapatan, pertumbuhan ekonomi,
dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Kinerja
UKM di Indonesia UMKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering
dikaitkan dengan masalah masalah
ekonomi dan sosial
dalam negeri seperti tingginya
tingkat kemiskinan, besarnya jumlah
pengangguran, ketimpangan
distribusi pendapatan, proses pembangunan yang
tidak merata antara daerah
perkotaan dan perdesaan,
serta masalah urbanisasi. Perkembangan
UKM diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif yang signifikan
terhadap upayaupaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di
atas.Karakteristik UKM di
Indonesia, berdasarkan
penelitian yang dilakukan
oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic
(CEMSED), dan the Center
for Economic and
Social Studies (CESS) pada tahun
2000, adalah mempunyai daya tahan untuk
hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan
kinerjanya selama krisis ekonomi.
Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas
UKM dalam melakukan penyesuaian proses
produksinya, mampu
berkembang dengan modal
sendiri, mampu mengembalikan pinjaman
dengan bunga tinggi dan
tidak terlalu terlibat
dalam hal birokrasi.
UMKM di
Indonesia dapat bertahan
di masa krisis ekonomi
disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu :
1. Sebagian
UMKM menghasilkan
barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya
yang tidak tahan lama
sebagian besar UMKM
memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap
pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak
banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang
dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada
permintaan.
2. Mayoritas UMKM lebih
mengandalkan pada non-banking financing
dalam aspek pendanaan usaha
sebagian besar UMKM tidak mendapat modal dari bank.
Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak
mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UMKM
ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan.
Di Indonesia, UMKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap
perbankan sangat rendah.
3. Pada
umumnya UMKM melakukan spesialisasi produk yang ketat,
dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4. Terbentuknya
UMKM baru sebagai akibat dari
banyaknya pemutusan hubungan kerja
di sektor formal.
UMKM di
Indonesia mempunyai peranan yang
penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak
utama perekonomian di Indonesia
selama ini pada dasarnya
adalah sektor UMKM. Kinerja
UMKM di Indonesia
dapat ditinjau dari beberapa
aspek, yaitu:
1. Nilai Tambah
Kinerja perekonomian
Indonesia yang diciptakan oleh
UKM tahun 2006
bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk
Domestik Bruto (PDB) UKM
pertumbuhannya mencapai 5,4 persen.
Nilai PDB UKM
atas dasar harga berlaku
mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat
sebesar Rp 287,7
triliun dari tahun 2005
yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun.
UKM memberikan kontribusi 53,3
persen dari total
PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun
2006 kontribusi Usaha
Kecil sebesar 37,7 persen,
Usaha Menengah sebesar 15,6
persen, dan Usaha
Besar sebesar 46,7 persen.
2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun
2006 jumlah populasi
UMKM mencapai 48,9 juta
unit usaha atau
99,98 persen terhadap total
unit usaha di Indonesia.
Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai
85,4 juta orang. Sedangkan UMKM saat ini 56,5 juta
unit, 98,9% usaha mikro, dan koperasi ± 200.808 unit.
3. Ekspor UKM
Hasil produksi UMKM yang diekspor ke luar negeri mengalami
peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi
122,2 triliun pada tahun
2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non
migas nasional sedikit menurun
dari 20,3 persen pada
tahun 2005 menjadi
20,1 persen pada tahun 2006.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) mempunyai peran
yang strategis dalam pembangunan ekonomi
nasional, oleh karena selain
berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja
juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam
krisis ekonomi yang terjadi
di negara kita
sejak beberapa waktu yang
lalu, dimana banyak
usaha berskala besar yang
mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya,
sektor Usaha Kecil Menengah (UKM)
terbukti lebih tangguh dalam
menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman
yang telah dihadapi oleh
Indonesia selama krisis,
kiranya tidak berlebihan apabila
pengembangan sektor swasta difokuskan
pada UKM, terlebih
lagi unit usaha ini
seringkali terabaikan hanya karena
hasil produksinya dalam
skala kecil dan belum
mampu bersaing dengan
unit usaha lainnya. Oleh karena itu UMKM perlu mendapatkan perhatian
yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat lebih berkembang
dan mampu bersaing dalam perekonomian global.
Kabar baik.
ReplyDeleteAku Karen Mark, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui perusahaan pinjaman oleh kerajaan Inggris untuk mengontrol lembaga keuangan. Aku memberikan pinjaman untuk lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, pada tingkat 2%. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank. Tidak memerlukan banyak dokumen. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: karenmarkfinancialloancompany@gmail.com
Kami akan memberikan kami yang terbaik.
Halo,
ReplyDeleteApakah Anda secara finansial turun? mendapatkan pinjaman sekarang dan bisnis Anda menghidupkan kembali, Kami adalah pemberi pinjaman dapat diandalkan dan kami memulai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan bagi yang kurang istimewa untuk memungkinkan mereka membangun sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka tahun baru ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email: (gloryloanfirm@gmail.com). mengisi formulir Informasi Debitur berikut:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
silahkan mengajukan permohonan perusahaan yang sah.
AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
ReplyDeleteHalo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.
Saya Ibu Sunshine , Reputasi, sah & sebuah uang terakreditasi
ReplyDeletePemberi pinjaman. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa saya memberikan penerima bantuan dapat diandalkan seperti saya akan senang untuk menawarkan pinjaman pada tingkat bunga 2% untuk individu yang handal. Anda dapat menghubungi saya melalui e-mail:
sunshineloancompany@gmail.com
Layanan yang disediakan meliputi:
* Perbaikan rumah
* Pinjaman Inventor
* Kredit Mobil
* Hutang Konsolidasi Pinjaman
* Line of Credit
* Kedua Pinjaman
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Pinjaman International.
Silahkan menulis kembali jika tertarik.
Setelah Response, Anda akan mengirimkan formulir permohonan pinjaman untuk mengisi. (Tidak ada jaminan sosial dan tidak ada pemeriksaan kredit, 100% Dijamin!) Saya berharap memungkinkan saya untuk menjadi layanan kepada Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui e-mail:
sunshineloancompany@gmail.com
Dengan hormat,
Ibu Sunshine
Halo, nama saya Sulis Susanti dari Indonesia, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu.
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, aku jatuh korban penipuan oleh beberapa perusahaan pinjaman online, karena saya perlu sebuah perusahaan pinjaman yang jujur.
Aku hampir menyerah, tidak sampai saya mencari nasihat dari seorang teman yang kemudian mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman pinjaman yang sangat handal JOY WILSON LOAN FIRM, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari 750 juta rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah pinjaman yang saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres.
Saya ingin Anda yakin dan percaya diri bahwa ini adalah asli karena saya memiliki semua bukti pengolahan pinjaman ini termasuk kartu id, dokumen perjanjian pinjaman dan semua kertas kerja. Saya percaya Ibu Joy Wilson sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (joywilsonloanfirm@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (sulissusanti971@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman
Assalamualaikum
ReplyDeleteNama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu Iskandar pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM via: {mail: iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
ReplyDeleteHalo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.
ReplyDeleteSaya sangat bersyukur kepada Ibu Iskandar Lestari karena telah memberi saya pinjaman sebesar Rp700.000.000,00 saya telah berhutang selama bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan belajar tentang ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM di salah satu blog saya menghubungi Mrs Iskandar Lestari konsultan kredit via email:(iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) dengan keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun 2017 dan harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu Iskandar via email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)atau melalui dia BBM INVITE:{D8980E0B}