Saturday, 26 September 2015

MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT MELALUI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Indonesia sebagai sebuah negara dengan pertumbuhan penduduk yang besar, negara yang kaya akan sumber daya alam, dan negara yang sangat menjunjung tinggi keadilan sosial, sebagaimana yang tercantum dalam sila ke lima yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Keadilan sosial dalam artian keadilan dalam berbagai hal, termasuk salah satunya peningkatan dan pemerataan pendapatan. Maka untuk mewujudkan hal tersebut kita perlu melakukan suatu pembangunan ekonomi. Melalui pembangunan kita bermaksud untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat secara bertahap dan berkesinambungan, yaitu dengan cara meningkatkan konsumsinya. Karena peningkatan konsumsi sangat tergantung pada peningkatan pendapatan, dan peningkatan pendapatan sangat tergantung pada peningkatan produksinya. Maka dari itu sudah semestinya masyarakat turut serta dalam pembangunan ekonomi, dengan cara meningkatkan produksi. Namun hal tersebut belum tentu berhasil. Karena tidak semua lapisan masyarakat memiliki potensi dan kemampuan yang sama, sehingga kemakmuran dan tingkat pendapatanpun berbeda. Disinilah yang kemudian dapat meninmbulkan kesenjangan antara lapisan masyarakat. Adanya jurang pemisah antara masyarakat ekonomi atas dan ekonomi menengah ke bawah inilah yang semestinya diatasi, dan dicari jalan keluarnya.  Untuk mengatasi hal ini perlu adanya pembangunan ekonomi yang terfokus pada masyarakat ekonomi menengah kebawah, salah satunya dengan memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
            Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pembangunan ekonomi yang fokus utamanya pada rakyat kecil melalui pemberdayaan usaha-usaha menengah kebawah, sehingga terciptalah kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain itu dengan adanya pembangunan UMKM, akan memberi kontribusi yang cukup signifikan pada peningkatan PDB indonesia.
B. Rumusan Masalah
  • Bagaimana Membangun Ekonomi untuk Rakyat?
  • Apa itu UMKM?
  • Apa saja permasalahan serta kebijakan UMKM?
  • Bagaiamana kondisi UMKM?


C. Tujuan
  • Untuk mengetahui bagaimana membangun ekonomi untuk rakyat
  • Untuk mengetahui apa definisi dari UMKM
  • Untuk mengetahui apa saja permasalahan yang dihadapi UMKM serta bagaimana kebijakannya
  • Untuk mengetahui kondisi UMKM saat ini





















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Membangun Ekonomi untuk Rakyat Melalui UMKM
            Pengembangan ekonomi rakyat tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan strategi pertumbuhan. Telah terbukti bahwa dampak kebijakan yang hanya mengandalkan pertumbuhan, justru semakin memperlebar jurang kesenjangan. Karena itulah strategi pembangunan ekonomi kita bertumpu pada trilogi pembangunan.
            Upaya pengembangan ekonomi rakyat melalui UMKM, perlu diarahkan utuk mendorong perubahan struktural, yaitu dengan memperkuat kedudukan dan peran ekonomi rakyat dalam perekonomian nasional. Perubahan struktural ini meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisonal ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi subsisten ke ekonomi pasar, dari ketergatungan kepada kemandirian. Perubahan struktural ini mensyaratkan langkah-langkah dasar yang meliputi pengalokasian sumber daya, penguatan kelembagaan, penguasaan teknologi, serta pemberdayaan smber daya manusia.
  • Definisi UMKM
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK/.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset pertahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
1. Badan Usaha (Fa. CV, PT, dan Koperasi)
2. Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah        hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
            Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No. 20 Tahun 2008, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
            2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
            1.  Kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha
            2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
B.  Permasalahan dan Kebijakan UMKM
Ada beberapa permasalahan bagi UMKM, yaitu :
  • Kurangnya  Permodalan  dan  Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang  diperlukan  untuk  mengembangkan suatu  unit  usaha.  Kurangnya  permodalan UMKM,  oleh  karena  pada  umumnya  usaha kecil  dan  menengah  merupakan  usaha perorangan  atau  perusahaan  yang  sifatnya tertutup,  yang  mengandalkan  modal  dari  si pemilik  yang  jumlahnya  sangat  terbatas, sedangkan  modal  pinjaman  dari  bank  atau lembaga  keuangan  lainnya  sulit  diperoleh karena  persyaratan  secara  administratif  dan teknis  yang  diminta  oleh  bank  tidak  dapat dipenuhi.  Persyaratan  yang  menjadi hambatan terbesar bagi UMKM adalah adanya ketentuan  mengenai  agunan  karena  tidak semua  UMKM  memiliki  harta  yang  memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait  dengan  hal  ini,  UMKM  juga menjumpai  kesulitan  dalam  hal  akses terhadap  sumber  pembiayaan.  Selama  ini yang  cukup  familiar  dengan  mereka  adalah mekanisme  pembiayaan  yang  disediakan oleh  bank  dimana  disyaratkan  adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum  memiliki  akses  untuk  itu.  Dari  sisi investasi  sendiri,  masih  terdapat  beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang  investasi  hendak  dibuka  untuk UKM,  antara  lain  kebijakan,  jangka  waktu, pajak,  peraturan,  perlakuan,  hak  atas  tanah, infrastruktur, dan iklim usaha
  • Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian  besar  usaha  kecil  tumbuh secara  tradisional  dan  merupakan  usaha keluarga  yang  turun  temurun.  Keterbatasan kualitas  SDM  usaha  kecil  baik  dari  segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya  sangat  berpengaruh terhadap  manajemen  pengelolaan  usahanya, sehingga  usaha  tersebut  sulit  untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan  teknologi  baru  untuk meningkatkan  daya  saing  produk  yang dihasilkannya. Hal ini disebabkan oleh :
1.  Lemahnya  Jaringan  Usaha  dan Kemampuan  Penetrasi  Pasar
Usaha  kecil  yang  pada  umumnya merupakan  unit  usaha  keluarga, mempunyai  jaringan  usaha  yang  sangat terbatas dan kemampuan penetrasi (menembus) pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai  kualitas  yang  kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang  telah  mempunyai  jaringan  yang sudah  solid  serta  didukung  dengan teknologi  yang  dapat  menjangkau internasional dan promosi yang baik.
2.  Mentalitas  Pengusaha  UMKM
Hal penting  yang  seringkali  pula  terlupakan dalam  setiap  pembahasan  mengenai UMKM,  yaitu  semangat  entrepreneurship para  pengusaha  UMKM  itu  sendiri. Semangat  yang  dimaksud  disini,  antara lain  kesediaan  terus  berinovasi,  ulet tanpa  menyerah,  mau  berkorban  serta semangat  ingin  mengambil  risiko. Suasana  pedesaan  yang  menjadi  latar belakang dari UMKM seringkali memiliki andil  juga  dalam  membentuk  kinerja. Sebagai  contoh,  ritme  kerja  UMKM  di daerah  berjalan  dengan  santai  dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab  hilangnya  kesempatankesempatan yang ada.
  • Iklim  Usaha  Belum  Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor  dan  dievaluasi  perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk  domestik  brutto  (PDB),  penyerapan tenaga  kerja,  ekspor  dan  perkembangan pelaku  usahanya  serta  keberadaan  investasi usaha  kecil  dan  menengah  melalui pembentukan  modal  tetap  brutto (investasi).  Keseluruhan  indikator ekonomi  makro  tersebut  selalu  dijadikan acuan  dalam  penyusunan  kebijakan pemberdayaan UMKM serta menjadi indikator keberhasilan  pelaksanaan  kebijakan  yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.Kebijaksanaan  Pemerintah  untuk menumbuhkembangkan  UMKM,  meskipun dari  tahun  ke  tahun  terus  disempurnakan, namun  dirasakan  belum  sepenuhnya kondusif.  Hal  ini  terlihat  antara  lain  masih terjadinya  persaingan  yang  kurang  sehat antara  pengusaha-pengusaha  kecil  dan menengah  dengan  pengusaha-pengusaha besar.Kendala lain yang dihadapi oleh UMKM adalah  mendapatkan  perijinan  untuk menjalankan  usaha  mereka.  Keluhan  yang seringkali  terdengar  mengenai  banyaknya prosedur  yang  harus  diikuti  dengan  biaya yang  tidak  murah,  ditambah  lagi  dengan jangka  waktu  yang  lama. Hal  ini  sedikit banyak  terkait  dengan  kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak  pihak  kecil  seperti  UMKM  tetapi lebih  mengakomodir  kepentingan  dari  para pengusaha besar.
  • Terbatasnya  Sarana  dan  Prasarana Usaha
Kurangnya  informasi  yang berhubungan  dengan  kemajuan  ilmu pengetahuan  dan  teknologi,  menyebabkan sarana  dan  prasarana  yang  mereka  miliki juga  tidak  cepat  berkembang  dan  kurang mendukung  kemajuan  usahanya sebagaimana  yang  diharapkan.  Selain  itu, tak  jarang  UMKM  kesulitan  dalam memperoleh  tempat  untuk  menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga  sewa  atau  tempat  yang  ada  kurang strategis.
  • Implikasi Otonomi Daerah
Dengan  berlakunya  Undang-undang No.  22  Tahun  1999  tentang  Pemerintahan Daerah  yang  kemudian  diubah  dengan  UU No.  32  Tahun  2004,  kewenangan  daerah mempunyai  otonomi  untuk  mengatur  dan mengurus  masyarakat  setempat.  Perubahan sistem  ini  akan  mempunyai  implikasi terhadap  pelaku  bisnis  kecil  dan  menengah berupa  pungutan-pungutan  baru  yang dikenakan pada UMKM. Jika kondisi ini tidak segera  dibenahi  maka  akan  menurunkan daya  saing  UMKM.  Disamping  itu,  semangat kedaerahan  yang  berlebihan,  kadang menciptakan  kondisi  yang  kurang  menarik bagi  pengusaha  luar  daerah  untuk mengembangkan  usahanya  di  daerah tersebut.
  • Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana  diketahui  bahwa  AEC yang  mulai  berlaku  Tahun  2015  dan  APEC Tahun  2020  berimplikasi  luas  terhadap usaha  kecil  dan  menengah  untuk  bersaing dalam  perdagangan  bebas.  Dalam  hal  ini, mau  tidak  mau  UKM  dituntut  untuk melakukan  proses  produksi  dengan produktif  dan  efisien,  serta  dapat menghasilkan  produk  yang  sesuai  dengan frekuensi  pasar  global  dengan  standar kualitas  seperti  isu  kualitas  (ISO  9000),  isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia  (HAM)  serta  isu  ketenagakerjaan. Isu  ini  sering  digunakan  secara  tidak  adil oleh  negara  maju  sebagai  hambatan .  Untuk  itu,  UKM perlu  mempersiapkan  diri  agar  mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
  • Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian  besar  produk  industri  kecil memiliki  ciri  atau  karakteristik  sebagai produk-produk  dan  kerajinan-kerajian dengan  ketahanan  yang  pendek.  Dengan kata  lain,  produk-produk  yang  dihasilkan UKM  Indonesia  mudah  rusak  dan  tidak tahan lama.
  • Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya  akses  pasar  akan menyebabkan  produk  yang  dihasilkan  tidak dapat  dipasarkan  secara  kompetitif  baik  di pasar nasional maupun internasional.
  • Terbatasnya Akses Informasi
Selain  akses  pembiayaan,  UKM  juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi.  Minimnya  informasi  yang diketahui  oleh  UKM,  sedikit  banyak memberikan  pengaruh  terhadap  kompetisi dari  produk  ataupun  jasa  dari  unit  usaha UKM  dengan  produk  lain  dalam  hal kualitas.  Efek  dari  hal  ini  adalah  tidak mampunya  produk  dan  jasa  sebagai  hasil dari  UKM  untuk  menembus  pasar  ekspor. Namun,  di  sisi  lain,  terdapat  pula  produk atau jasa  yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional, karena tidak memiliki jalur  ataupun  akses  terhadap  pasar  tersebut, pada  akhirnya  hanya  beredar  di  pasar domestik.
  • Permasalahan Ekspor UMKM
Permasahan  UMKM  yang  menjadi kendala  UMKM  untuk  melakukan ekspor antara lain:
1)  Kurangnya  informasi  mengenai pasar  ekspor  yang  dapat dimanfaatkan,
2)  Kurangnya  lembaga  yang  dapat membantu mengembangkan ekspor,
3)  Sulitnya mendapatkan sumber dana untuk ekspor,
4)  Pengurusan  dokumen  yang diperlukan  untuk  ekspor  yang birokratis.
Kebijakan terkait UMKM
pemerintah  telah banyak  mengeluarkan  kebijakan  untuk pemberdayaan  UKM,  terutama  lewat  kredit bersubsidi  dan  bantuan  teknis.  Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan  sejak  1974.  Kredit  program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang  menyediakan  kredit  investasi  dan modal  kerja  permanen,  dengan  masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi.  Setelah  deregulasi  perbankan pada  1988,  kredit  UKM  dengan  bunga bersubsidi  secara  berangsur  dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu,  donor  internasional  juga  menyusun kredit  program  investasi  bagi  UKM  dalam mata  uang  rupiah.  Antara  1990  dan  2000, Bank  Indonesia  mendanai  berbagai  kredit program  dengan  Kredit  Likuiditas  Bank Indonesia  (KLBI),  yang  dapat dikelompokkan  menjadi  tiga  kategori,  yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah  Sederhana/Sangat  Sederhana (KPRS/SS),  dan  Kredit  Usaha  Kecil  dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank  perkreditan  rakyat.  Selain  itu,  NPWP sebagai  prasyarat  pengajuan  kredit  di Perbankan  juga  telah  dihapuskan,  dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan.
Selain itu ada beberapa kebijakan dan langkah stategis dalam membangun UMKM, yaitu:
1.  Pemberian peluang dan akses yang lebih besar kepada aset produksi.
Diantara bermacam aset produksi, yang paling mendasar adalah akses kepada dana. Tersedianya injeksi dana yang memadai dapat menciptakan pembentukan modal bagi usaha rakyat, sehingga dapat meningkatkan produksi, pendapatan, dan menciptakan tabungan yang dapat digunakan untuk pemupukan modal secara berkesinambungan.  
Secara teoritis, modal usaha yang diperlukan setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan produksi harus berasal dari kemampuan sendiri. Modal tersebut harus dihimpun dari tabungan yang diperoleh dari surplus pendapatan, setelah dikurangi untuk konsumsi jangka pendek. Tabungan yang dikumpulkan kemudian ditingkatkan menjadi investasi dan digunakan sebagai pembentukan modal. Dengan modal inilah produksi (kegiatan ekonomi) akan semakin meningkat.
Selanjutnya, usaha produksi tersebut akan meningkatkan pendapatan dan menciptakan pembentukan modal yang bersumber dari kemampuan sendiri. Namun yang menjadi masalah bagi penduduk miskin dan mereka yang tidak mampu menciptakan tabungan adalah keterbatasan modal usaha pada permulaan siklus kegiatan ekonomi. Masalah ini diharapkan dapat dipecahkan dengan suntikan dana sebagai perangsang memulai usaha bagi penduduk level bawah.
2.  Memperkuat posisi transaksi dan kemitraan usaha ekonomi rakyat.
            Sebagai produsen dan penjual, posisi dan kekuatan rakyat dalam perekonomian sangatlah lemah. Mereka adalah price taker, karena jumlahnya yang banyak dengan pangsa pasar masing-masing yang kecil. Lebih jauh lagi, dalam transaksinya mereka biasanya menghadapai kekuatan usaha besar. Dengan persaingan yang tidak seimban ini, keuntungan yang lebih besar jatuh pada pengusaha besar. Keadaan ini harus diperbaiki. Untuk itu, pertama-tama rakyat harus dibantu dengan perasaan dan sarana perhubungan yang akan memperlancar pemasaran produknya.
            Selain itu, upaya yang tidak kalah pentingnya dalam memperkuat posisi transaksi dan kemitraan usaha ekonomi ini adalah dengan pendekatan kebersamaan. Dengan membangun kebersamaan, akan menimbulkan rasa percaya diri da harga diri dalam menghadapai era keterbukaan ekonomi. Yang perlu dipupuk adalah peningkatan kesadaran, kemauan dan tanggug jawab bahwa kemenangan dalam pergulatan perdagangan bebas ini tidak akan tercapai tanpa adanya rasa kebersamaan dan kesatuan.
3.  Meningkatkann pelayanan pendidikan dan kesehatandalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
             Pelayanan pendidikan dapat ditingkatkan melalui lembaga pendidikan ataupun pelatihan-pelatihan yang akan menambah wawasan masyarakat, dan memperkenalkan teknologi kepada masyarakat. selain itu, untuk meningkatkan produktifitas masyarakat dapat ditunjang dengan peningkatan kesehatan dan peningkatan gizi secara merata diantara semua lapisan masyarakat.
4.  kebijakan ketenagakerjaan yang mendorong tumbunya tenaga kerja mandiri sebagai cikal bakal lapisan wirausaha baru, yang berkembang menjadi wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan saling menunjang.
5.  pemerataan pembangunan antardaerah.
C.  Kondisi UMKM di Indonesia
UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan  dalam  proses  peningkatan  pendapatan  masyarakat,  bahkan  dimasa  krisis UMKM dikenal mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah mendorong usaha mikro  kecil  dan  menengah  (UMKM)  untuk  terus  tumbuh  sehingga  bisa  lebih  banyak menyerap  tenaga  kerja.  UMKM  diharapkan  semakin  berperan  dalam  menekan  angka pengangguran.  Menteri  Koperasi  dan  UKM  Syarif  Hasan  (Depkop,  2012) mengungkapkan, pertumbuhan UMKM di Indonesia meningkat pesat dua tahun terakhir. Bila  dua  tahun  lalu  jumlah  UMKM  berkisar  52,8  juta  unit  usaha, pada  2011  sudah bertambah  menjadi  55,2  juta  unit.  Jumlah  UMKM  yang  terus  meningkat  ini  diharapkan bisa sebanding  dengan penyerapan tenaga kerja. Sebagai catatan, rata-rata UMKM bisa menyerap  3–5  tenaga  kerja.  Dengan  adanya  penambahan  sekitar  3  juta  unit  UMKM, dalam dua tahun terakhir, jumlah tenaga yang terserap bertambah 15 juta orang.  Melihat peran  UMKM  yang  begitu  strategis  maka  UMKM  dapat  mewujudkan  salah  satu  Tujuan Pembangunan Milenium yaitu menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.Mengingat  peran  strategis  UMKM  ini  maka  perlu  adanya  pemberdayaan  UMKM agar mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.  Dalam UU  No.20/2008 tentang UMKM, didefinisikan bahwa pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat secara sinergis dalam  bentuk  penumbuhan  iklim  dan  pengembangan  usaha  terhadap  UMKM  sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha  yang tangguh dan mandiri.  Iklim Usaha adalah  kondisi  yang  diupayakan  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai  peraturan  perundang-undangan  dan  kebijakan  di  berbagai  aspek  kehidupan ekonomi  agar  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan  Menengah  memperoleh  pemihakan,  kepastian, kesempatan,  perlindungan,  dan  dukungan  berusaha  yang  seluas-luasnya. Pengembangan  adalah  upaya  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui  pemberian  fasilitas  bimbingan  pendampingan  dan  bantuan  perkuatan  untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Pemberdayaan  UMKM  diselenggarakan  sebagai  kesatuan  dan  pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Dengan dilandasi dengan asas kekeluargaan, upaya pemberdayaan UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional  yang  diselenggarakan  berdasar  atas  demokrasi  ekonomi  dengan  prinsip kebersamaan,  berkelanjutan,  berwawasan  lingkungan,  kemandirian,  keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Asas Kebersamaan adalah asas yang mendorong peran seluruh UMKM dan Dunia Usaha secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Asas Efisiensi  adalah  asas  yang  mendasari  pelaksanaan  pemberdayaan  UMKM  dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdayasaing. Asas Berkelanjutan adalah asas yang secara terencana mengupayakan  berjalannya  proses  pembangunan  melalui  pemberdayaan  UMKM  yang dilakukan  secara  berkesinambungan  sehingga  terbentuk  perekonomian  yang  tangguh dan  mandiri.  Asas  Berwawasan  Lingkungan  adalah  asas  pemberdayaan  UMKM  yang dilakukan  dengan  tetap  memperhatikan  dan  mengutamakan  perlindungan  dan pemeliharaan lingkungan hidup. Asas  Kemandirian adalah usaha pemberdayaan UMKM yang  dilakukan  dengan  tetap  menjaga  dan  mengedepankan  potensi,  kemampuan,  dan kemandirian UMKM (UU No. 20/2008).
Prinsip  Pemberdayaan  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan  Menengah  (UU  No.  20/2008) adalah:
a.  Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.
b.  Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
c.  Pengembangan  usaha  berbasis  potensi  daerah  dan  berorientasi  pasar  sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d.  Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e.  Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Sedangkan  Tujuan  Pemberdayaan  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan  Menengah  (UU  No. 20/2008) adalah:
a.  Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
b.  Menumbuhkan  dan  mengembangkan  kemampuan  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, dan
c. Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunandaerah,  penciptaan  lapangan  kerja,  pemerataan  pendapatan,  pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Kinerja UKM di Indonesia UMKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah masalah  ekonomi  dan  sosial  dalam  negeri seperti  tingginya  tingkat  kemiskinan, besarnya  jumlah  pengangguran, ketimpangan  distribusi  pendapatan,  proses pembangunan  yang  tidak  merata  antara daerah  perkotaan  dan  perdesaan,  serta masalah  urbanisasi.  Perkembangan  UKM diharapkan  dapat  memberikan  kontribusi positif  yang  signifikan  terhadap  upayaupaya  penanggulangan  masalah-masalah tersebut di atas.Karakteristik  UKM  di  Indonesia, berdasarkan  penelitian  yang  dilakukan  oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise  Dynamic  (CEMSED),  dan  the Center  for  Economic  and  Social  Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya  tahan  untuk  hidup  dan  mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama  krisis  ekonomi.  Hal  ini  disebabkan oleh  fleksibilitas  UKM  dalam  melakukan penyesuaian  proses  produksinya,  mampu berkembang  dengan  modal  sendiri,  mampu mengembalikan  pinjaman  dengan  bunga tinggi  dan  tidak  terlalu  terlibat  dalam  hal birokrasi.
UMKM  di  Indonesia  dapat  bertahan  di masa  krisis  ekonomi  disebabkan  oleh  4 (empat) hal, yaitu :
1.  Sebagian  UMKM  menghasilkan barang-barang  konsumsi  (consumer goods),  khususnya  yang  tidak  tahan lama
sebagian besar UMKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.  
2. Mayoritas UMKM lebih mengandalkan pada  non-banking  financing  dalam aspek pendanaan usaha
sebagian besar UMKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UMKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UMKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
3.  Pada  umumnya  UMKM  melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4.  Terbentuknya  UMKM  baru  sebagai akibat  dari  banyaknya  pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
UMKM  di  Indonesia  mempunyai peranan  yang  penting  sebagai  penopang perekonomian.  Penggerak  utama perekonomian  di  Indonesia  selama  ini  pada dasarnya  adalah  sektor  UMKM. Kinerja  UMKM  di  Indonesia  dapat  ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:
1.  Nilai Tambah
Kinerja  perekonomian  Indonesia  yang diciptakan  oleh  UKM  tahun  2006  bila dibandingkan  tahun  sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto  (PDB)  UKM  pertumbuhannya mencapai  5,4  persen.  Nilai  PDB  UKM  atas dasar  harga  berlaku  mencapai  Rp  1.778,7 triliun  meningkat  sebesar  Rp  287,7  triliun dari  tahun  2005  yang  nilainya  sebesar 1.491,2  triliun.  UKM  memberikan kontribusi  53,3  persen  dari  total  PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada  tahun  2006  kontribusi  Usaha  Kecil sebesar  37,7  persen,  Usaha  Menengah sebesar  15,6  persen,  dan  Usaha  Besar sebesar 46,7 persen.
2.  Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada  tahun  2006  jumlah  populasi  UMKM mencapai  48,9  juta  unit  usaha  atau  99,98 persen  terhadap  total  unit  usaha  di Indonesia.  Sementara  jumlah  tenaga kerjanya  mencapai  85,4  juta  orang. Sedangkan UMKM saat ini 56,5 juta unit, 98,9% usaha mikro, dan koperasi ± 200.808 unit.
3. Ekspor UKM
Hasil produksi UMKM  yang diekspor ke luar negeri  mengalami  peningkatan  dari  Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun  pada  tahun  2006.  Namun  demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional  sedikit  menurun  dari  20,3  persen pada  tahun  2005  menjadi  20,1  persen  pada tahun 2006.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Usaha  Mikro Kecil  Menengah  (UMKM) mempunyai  peran  yang  strategis  dalam pembangunan  ekonomi  nasional,  oleh karena  selain  berperan  dalam  pertumbuhan ekonomi  dan  penyerapan  tenaga  kerja  juga berperan  dalam  pendistribusian  hasil-hasil pembangunan.  Dalam  krisis  ekonomi  yang terjadi  di  negara  kita  sejak  beberapa  waktu yang  lalu,  dimana  banyak  usaha  berskala besar  yang  mengalami  stagnasi  bahkan berhenti  aktifitasnya,  sektor  Usaha  Kecil Menengah  (UKM)  terbukti  lebih  tangguh dalam  menghadapi  krisis  tersebut. Mengingat  pengalaman  yang  telah  dihadapi oleh  Indonesia  selama  krisis,  kiranya  tidak berlebihan  apabila  pengembangan  sektor swasta  difokuskan  pada  UKM,  terlebih  lagi unit  usaha  ini  seringkali  terabaikan  hanya karena  hasil  produksinya  dalam  skala  kecil dan  belum  mampu  bersaing  dengan  unit usaha lainnya. Oleh karena itu UMKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat lebih berkembang dan mampu bersaing dalam perekonomian global.















8 comments:

  1. Kabar baik.

    Aku Karen Mark, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui perusahaan pinjaman oleh kerajaan Inggris untuk mengontrol lembaga keuangan. Aku memberikan pinjaman untuk lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, pada tingkat 2%. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank. Tidak memerlukan banyak dokumen. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: karenmarkfinancialloancompany@gmail.com
    Kami akan memberikan kami yang terbaik.

    ReplyDelete
  2. Halo,
    Apakah Anda secara finansial turun? mendapatkan pinjaman sekarang dan bisnis Anda menghidupkan kembali, Kami adalah pemberi pinjaman dapat diandalkan dan kami memulai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan bagi yang kurang istimewa untuk memungkinkan mereka membangun sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka tahun baru ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email: (gloryloanfirm@gmail.com). mengisi formulir Informasi Debitur berikut:

    Nama lengkap: _______________
    Negara: __________________
    Sex: ______________________
    Umur: ______________________
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
    Durasi Pinjaman: ____________
    Tujuan pinjaman: _____________
    Nomor ponsel: ________

    silahkan mengajukan permohonan perusahaan yang sah.

    ReplyDelete
  3. AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
    Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    ReplyDelete
  4. Saya Ibu Sunshine , Reputasi, sah & sebuah uang terakreditasi
    Pemberi pinjaman. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa saya memberikan penerima bantuan dapat diandalkan seperti saya akan senang untuk menawarkan pinjaman pada tingkat bunga 2% untuk individu yang handal. Anda dapat menghubungi saya melalui e-mail:
    sunshineloancompany@gmail.com

    Layanan yang disediakan meliputi:

    * Perbaikan rumah
    * Pinjaman Inventor
    * Kredit Mobil
    * Hutang Konsolidasi Pinjaman
    * Line of Credit
    * Kedua Pinjaman
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pribadi
    * Pinjaman International.

    Silahkan menulis kembali jika tertarik.
    Setelah Response, Anda akan mengirimkan formulir permohonan pinjaman untuk mengisi. (Tidak ada jaminan sosial dan tidak ada pemeriksaan kredit, 100% Dijamin!) Saya berharap memungkinkan saya untuk menjadi layanan kepada Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui e-mail:
    sunshineloancompany@gmail.com
    Dengan hormat,
    Ibu Sunshine

    ReplyDelete
  5. Halo, nama saya Sulis Susanti dari Indonesia, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu.
    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, aku jatuh korban penipuan oleh beberapa perusahaan pinjaman online, karena saya perlu sebuah perusahaan pinjaman yang jujur.

    Aku hampir menyerah, tidak sampai saya mencari nasihat dari seorang teman yang kemudian mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman pinjaman yang sangat handal JOY WILSON LOAN FIRM, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari 750 juta rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah pinjaman yang saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres.

    Saya ingin Anda yakin dan percaya diri bahwa ini adalah asli karena saya memiliki semua bukti pengolahan pinjaman ini termasuk kartu id, dokumen perjanjian pinjaman dan semua kertas kerja. Saya percaya Ibu Joy Wilson sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (joywilsonloanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (sulissusanti971@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum
    Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu Iskandar pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM via: {mail: iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

    ReplyDelete
  7. AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
    Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    ReplyDelete

  8. Saya sangat bersyukur kepada Ibu Iskandar Lestari karena telah memberi saya pinjaman sebesar Rp700.000.000,00 saya telah berhutang selama bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan belajar tentang ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM di salah satu blog saya menghubungi Mrs Iskandar Lestari konsultan kredit via email:(iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) dengan keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun 2017 dan harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu Iskandar via email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)atau melalui dia BBM INVITE:{D8980E0B}

    ReplyDelete