BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan lembaga keuangan dan perbankan islam didunia
semakin bisa dirasakan saat ini, meskipun perkembangannya tidak terlalu
sinifikan, namun setidaknya memberi dampak positif dikalangan masyarakat.
Terbukti di Indonesia sendiri lembaga keuangan syariah baik yang bank ataupun
non bank semakin bertambah, Unit Usaha Syari’ah sudah banyak yang menjadi Bank
Umum Syari’ah.
Namun demikian, dalam
hal kegiatan / aktivitasnya, lembaga keuangan dan perbankan bertumpu pada
organisasi- organisasi international yang secara khusus telah dibentuk guna
mewujudkan lembaga-lembaga keuangan islam yang benar-benar adil, profesional,
dan sesuai dengan standar/prinsip syari’ah, diantaranya yaitu AAOIFI
yang terkait dengan standar akuntansi, audit,
governance & ethicserta sharia
standard, IFSB sebagai lembaga internasional yang memformulasikan dan
menerbitkan standar regulasi untuk
industri keuangan syariah,
IIFM sebagai organisasi
penyusun standar internasional
untuk pasar keuangan
syariah khususnya Islamic Capital
and Money Market,
serta IDB yang merupakan bank pembangunan islam yang memiliki banyak
badan-badan yang pada dasarnya berfokus pada
pembangunan manusia, pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, pembangunan
infrastruktur, kerjasama perdagangan antar negara anggota, pembangunan sektor
swasta, serta kajian dan pengembangan di
bidang ekonomi, perbankan dan keuangan Islam.
Untuk lebih memperjelas pemahaman
mengenai lembaga-lembaga internasional yang terkait dengan keuangan dan
perbankan islam, dan bagaimana eksistensi dan kiprahnya di dunia khususnya di
Indonesia, dalam bab selanjutnya akan dijelaskan secara rinci.
B. Rumusan
Masalah
o
Apa saja lembaga-lembaga
internasional yang terkait dengan Keuangan dan Perbankan Islam, dan apa
fungsinya?
o
Bagaimana eksistensi dan kiprah
lembaga-lembaga internasional yang terkait dengan Keuangan dan Perbankan Islam
?
1
C. Tujuan
o
Mengetahui secara jelas
lembaga-lembaga internasional yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan
islam serta mengetahui fungsi/tujuan utama dari lembaga-lembaga tersebut.
o
Mengetahui eksistensi dan kiprah
lembaga-lembaga internasional yang terkait dengan keuangan dan perbankan islam,
terlebih peran pentingnya serta kerjasamanya dengan indonesia.
2
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Islamic Development Bank (IDB)
Islamic
Development Bank (IDB) merupakan bentuk apresiasi dari umat muslim didunia yang
begitu memperhatikan perkembangan perekonomiannya. Mengingat bahwasanya
perekonomian merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan, tidak heran
jika umat muslim diduniapun juga menginginkan negaranya berkembang dengan
perekonomian yang berlandaskan nilai-nilai yang menjadi ideologi umat muslim
yaitu ekonomi islam.
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) kemudian bertekad menumbuhkan ekonomi islam dunia dengan
membentuk sebuah lembaga keuangan internasional, sehingga pada tahun 1974
anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) yaitu menteri-menteri keuangan negara
Islam melakukan konferensi yang bertempat di Jeddah, dan mendeklarasikan
pembentukan lembaga keuangan internasional yang diberi nama Islamic Development
Bank (IDB) dengan modal sebesar 2 milyar dinar.[1]
Pada tahun 1975 deklarasi ini ditindak lanjuti dengan pelantikn Dewan Gubernur,
dan IDB resmi dibuka pada tanggal 20 Oktober 1975. IDB bertujuan untuk membantu
mengembangkan perekonomian negara-negara muslim dan negara-negara anggota
dengan prinsip syariah.[2]
Islamic
Development Bank (IDB) berkantor pusat di Jedah, negara Kerjaan Saudi Arabia.
Dua kantor regional didirikan di Rabat, Maroko, dan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam menjalankan kegiatannya , IDB dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
Salah satu orang yang pernah menduduki jabatan tersebut adalah Karnean Perwataatmadja
yang berasal dari Indonesia.[3]
3
IDB
merupakan anak dari Organisasi Konferensi Islam (OKI), dimana kemunculan OKI
memang dilatarbelakangi oleh konflik Timur Tengah yaitu masalah Israel
Palestina namun belakangan keberadaan OKI tidak lagi sekedar dikaitkan dengan
upaya pembebasan rakyat Palestina dari cengkeraman Israel. Lebih dari itu,
kiprah OKI dengan segenap kelembagaan dan potensi yang dimilikinya termasuk IDB
telah dapat memainkan peran yang
lebih
luas, yakni mencakup berbagai persoalan yang dihadapi dunia Islam dibidang
politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya. Dalam konteks
ekonomi, IDB merupakan representasi aktifitas ekonomi negara-negara muslim yang
notabene anggota OKI. Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan
Islami, merupakan lembaga keuangan multilateral yang mempunyai visi menjadi
leader dalam membantu perkembangan pembangunan sosial ekonomi negara anggota
dan masyarakat muslim yang tinggal bukan dinegara anggota sesuai dengan prinsip
Islami/ Syari'ah. Adapun misinya adalah mendukung pembangunan manusia secara
komprehensif dengan fokus pada pengurangan kemiskinan, peningkatan kesehatan,
serta peningkatan pengelolaan dan kesejahteraan rakyat. Fungsi utama IDB adalah
memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip Islami untuk pembangunan
ekonomi dan sosial, terutama untuk proyek-proyek yang dapat meningkatkan
kualitas hidup masyarakat.[4]
IDB juga mengalokasikan dana khusus untuk dana asistensi bagi pengembangan
ekonomi dan sosial bagi komunitas Islam di negara yang bukan anggota IDB.
Hingga akhir tahun 1412 H (Juni 1992), dana IDB sebesar 2 Miliar Islamic
Dinars. Namun, sejak Muharram 1413 H, atas kesepakatan Dewan Gubernur IDB, dana
atau modal IDB itu diperbesar menjadi 6 Miliar Islamic Dinars, yang terdiri
dari 600 ribu saham dengan nilai pari per lembar saham 10 ribu Islamic Dinars.
Nilai Islamic Dinars sama dengan SDR (Special Drawing Right) yang digunakan
IMF.[5]
Selama ini
IDB telah terlibat
dalam berbagai aktivitas mempromosikan
perbankan dan keuangan
syariah di dunia
internasional, seperti turut
aktif dalam pembentukan Islamic Financial Services Board (IFSB), International
Islamic Centre for Reconciliation
& Arbitration (IICRA)
dan General Council of
Islamic Banks & Financial Institutions (CIBAFI).
4
Selain itu,
juga melakukan penyusunan
berbagai masterplan / report perbankan
dan keuangan syariah internasional bekerjasama
dengan institusi keuangan syariah
internasional lain seperti Islamic Financial Services Industry
Development Ten-Year Framemork and Strategies (IDB-IFSB, 2006) dan Islamic
Finance & Global Finance Stability Report, IDB-IRTI-IFSB, April 2010.
- Prinsip operasional Islamic Development Bank (IDB)
1)
IDB menjadi
khalifah (pelopor) pembangunan berdasarkan landasan islam
2)
IDB proaktif
3)
IDB selalu
menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan kerjasama
4) IDB
menjadikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai target sebelum menyusunnya
menjadi program.
5) IDB
berkonsultasi dengan intens kepada setiap stakeholders dalam setiap program
yang diajukan.
·
Karakteristik
Pembiayaan Islamic Development Bank (IDB)
1) Memakai
sistem syari’ah, sehingga tidak mengenal adanya bunga.
2) Biaya
pinjaman hanya dikenakan terhadap dana yang telah ditarik/digunakan.
3) Tidak
terdapat front-end fee dan commitment fee
4) Terdapat
rabat (discount) jika membayar tepat waktu.[6]
·
Arah Strategis
Islamic Development Bank (IDB)
Strategi
utama dalam operasional IDB adalah mengoptimalkan pelaksanaan visi IDB dalam
kurun tahun sampai dengan 1440 H. Hal ini dengan mengadopsi sembilan agenda
yang merupakan arah strategi utama IDB yaitu :
1) Reformasi
IDB,
2) Pemberantasan
kemiskinan,
3) Mempromosikan
kesehatan,
4) Mendorong
pendidikan untuk semua,
5) Mensejahterakan
rakyat,
6) Memperkuat
persaudaraan Islam,
5
7) Memperluas
industri dan sistem keuangan Islam,
8) Memfasilitasi
hubungan antar negara anggota maupun dengan negara lainnya,
9) Memperbaiki
citra Islam.
·
Fokus Kerjasama
Islamic Development Bank (IDB)
IDB memfokuskan kerjasamanya pada
:
1) Pembangunan
manusia,
2) Pembangunan
pertanian dan ketahanan pangan,
3) Pembangunan
infrastruktur,
4) Kerjasama
perdagangan antar negara anggota,
5) Pembangunan
sektor swasta,
6)
Kajian dan pengembangan di bidang
ekonomi, perbankan dan keuangan Islam.[7]
Badan-Badan yang Tergabung dalam
Islamic Development Bank (IDB)
1. Islamic Research and Training Institute
(IRTI)
IRTI
didirikan pada tahun 1981 (1401 H) untuk membantu bank dalam menjalankan
fungsinya di bidang riset dan pelatihan. IRTI juga bertujuan untuk melakukan
penelitian dan menyediakan pelatihan dan layanan informasi di negara-negara
anggota dan masyarakat muslim di negara-negara non-anggota, membantu dalam
bidang ekonomi, baik dalam hal keuangan maupun kegiatan perbankannya agar
sesuai dengan prinsip syariah serta mampu mempercepat pembangunan ekonomi dan
meningkatkan kerjasama di antara negara anggota maupun non-anggota.
2. Islamic
Corporation for Insurance of Investments and Export Credits (ICIEC)
ICIEC didirikan pada tahun 1415 H (1994) dengan
tujuan untuk memperbesar cakupan transaksi perdagangan dan arus investasi di
antara negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). ICIEC
menawarkan layanan untuk eksportir, bank, dan investor diantaranya:
·
Export
Credit Insurance
· Investment
Insurance
·
Reinsurance
of operations
6
3. International
Center for Biosaline Agriculture (ICBA)
ICBA, didirikan pada tahun 1420H
(1999), adalah sebuah penilitian non-profit dalam aspek Internasional dibawah
pusat pengembangan untuk bekerja bagi pembangunan pertanian di daerah kering
dan semi-kering yang terkena salinitas (kadar garam). Pusatnya berada di
Dubai yakni melakukan penelitian terapan untuk pembangunan pertanian di
negara-negara anggota dalam menghadapi kekurangan air, kekeringan, dan kondisi
iklim yang buruk.
4. Islamic Corporation for the Development of the
Private Sector (ICD)
ICD ini didirikan pada bulan
November 1999 (Rajab 1420H) sebagai lembaga entitas independen di dalam IDB
Group. Misi dari ICD adalah untuk mengembangkan IDB melalui pengembangan
dan promosi dari sektor swasta, sebagai wahana bagi pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan di negara-negara anggota. Tujuan utama dari ICD adalah untuk
mengidentifikasi peluang investasi di sektor swasta di negara-negara anggota
sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi, untuk menyediakan berbagai produk dan
jasa keuangan berbasis syariah yang kompatibel serta memperluas akses ke pasar
modal Islam oleh perusahaan swasta di negara-negara anggota.
5. World WAQF Foundation (WWF)
WWF didirikan oleh IDB pada tahun
2001 (1422H) sebagai tanggapan terhadap kebutuhan untuk menciptakan
entitas global untuk Waqf, bekerjasama dengan organisasi-organisasi Waqf milik
pemerintah, LSM dan kaum dermawan dari sektor swasta. Tujuan WWF adalah
sebagai berikut:
· Mempromosikan
dan mengaktivasi Wakaf untuk berkontribusi pada budaya, sosial dan pembangunan
ekonomi negara-negara anggota dan masyarakat Muslim, dan untuk meringankan
penderitaan di kalangan masyarakat miskin, serta mensponsori dan mendukung
organisasi-organisasi Waqf dengan keahlian dan koordinasi.
· Mendukung organisasi, proyek,
program dan kegiatan dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.
· Memberikan dukungan dalam
pelaksanaan kajian dan penelitian ilmiah di bidang Waqaf.
7
· Membantu negara-negara dan
organisasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan Waqaf.
6. International Islamic Trade Finance
Corporation (ITFC)
Para Dewan Gubernur IDB
menyetujui pembentukan International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC)
dalam pertemuan yang berlangsung pada bulan Juni 2005 (Jumad Awwal 1426H).
Tujuannya adalah untuk mempromosikan perdagangan di negara-negara anggota Islamic
Development Bank dengan memberikan pembiayaan perdagangan dan terlibat
dalam kegiatan-kegiatan yang memfasilitasi perdagangan intra dan perdagangan
internasional.
Peranan Islamic Development Bank (IDB)
Sejak
berdiri pada tahun 1975, IDB telah banyak berperan dalam berbagai aspek sebagai
lembaga pembiayaan pembangunan yang berdasarkan pada prinsip syariah. Melalui
instrumen ini, IDB membiayai berbagai proyek dalam bidang pertanian, industri,
agro-industri, dan sektor infrastruktur. Adapun bentuk-bentuk pembiayaan IDB
terdiri atas :
· Pinjaman
Pembiayaan (Loan financing)
Sebuah
bentuk pemberian ijin biasa dan diberikan pada sebagian negara anggota yang
agak maju. Pinjaman ini diperluas terutama untuk pemerintah atau
lembaga-lembaga publik yang memiliki jaminan pemerintah dan menyediakan
pendanaan jangka panjang untuk proyek-proyek dasar pembangunan infrastruktur
dan pertanian. Sampai akhir 1419 H telah disalurkan sebanyak 341 proyek
pinjaman senilai ID 1485 milyar atau US$ 1895 milyar.
· Sewa
Kontrak (Leasing)
Dengan
bentuk ini, IDB pada awalnya menyewa kepemilikan aset. Setelah
pengembalian penuh terjadi, asset dikirimkan pada penyewa. Misalnya mesin dan
peralatan yang diperlukan untuk jalur produksi pabrik dalam hal pembiayaan, pembangkit
listrik tanaman, atau kapal laut, dan lain-lain. Sampai akhir 1419 H, IDB telah
menjalankan 107 operasi dengan nilai ID 1222 milyar atau US$ 1627 milyar.
8
· Penjualan
Angsuran (Installment Sale)
Bentuk
ini hampir mirip dengan leasing namun memberikan transfer tengah dari
kepemilikan aset kepada penerima wewenang. Kepemilikan
ditransfer dengan mengirimkan pengembalian secara berangsur. Sampai
akhir 1419 H, IDB telah menjalankan 109 operasi senilai ID 952 milyar atau
US$ 1263 milyar.
· Pengikutsertaan
berkeadilan (Equity Participation)
IDB
berpartisipasi dalam modal saham produktif agro-industri dan
proyek-proyek industri yang mampu secara ekonomi dan memiliki financially
viables.
· Bagi
hasil (Profit Sharing)
Bagi
Hasil adalah suatu bentuk kemitraan yang melibatkan pengumpulan dana antara IDB
dan pihak lain untuk pembiayaan proyek, masing-masing mitra memperoleh
persentase dari keuntungan bersih yang diperoleh dari usaha, dimana rekanan
bisnis (mitra) mengumpulkan sumberdaya mereka dalam sebuah usaha bersama (joint
venture) dan dari masing-masing rekanan dilakukan pembagian keuntungan
secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing.
· Istisna’a
Adalah
model baru yang dilakukan pada tahun 1996 (1416 H). Tujuan utamanya adalah
untuk mempromosikan perdagangan barang-barang modal diantara negara-negara
anggota. Sampai akhir 1419 H, 4 operasi telah dijalankan dengan
nilai ID 38 milyar atau US$ 53 milyar.
· Bantuan-bantuan
teknis (Technical Assistance)
Diberikan
untuk memfasilitasi persiapan proyek dan kapasitas gedung, dan diberikan dalam
bentuk pinjaman, bantuan atau kombinasi keduanya. Sampai akhir 1419
H, IDB telah menjalankan 278 operasi senilai ID 91 milyar atau US$ 114
milyar. Program Kerjasama Teknis IDB dan Islamic Research
Institute (IRTI) juga memberikan beberapa tipe bantuan teknis
lain dalam bentuk seminar, workshops and pertukaran tenaga ahli.
9
·
Pembiayaan
pembangunan sumber daya manusia (HRD and Project Finance)
Berdasarkan
pasal-pasal organisasi, IDB berkomitmen untuk mendukung komunitas muslim pada
negara-negara bukan anggota, dimana mereka hidup sebagai kaum minoritas yang
membutuhkan bantuan dari saudara-saudara sesama muslim. Sejumlah besar dana
telah dikirimkan oleh IDB untuk membantu komunitas ini dalam bentuk pembangunan
sumber daya menusia (HRD) melalui pemberian beasiswa yang diurusi oleh Scholarship
Office, dan juga berhubungan dengan keadaan darurat, infrastruktur dan
keringanan melalui Special Assistance Office. Sampai tahun 1999,
IDB telah memberikan kira-kira US$ 200 milyar pada yang
membutuhkan yang tersebar pada 63 negara melalui 482 proyek dan 5000
beasiswa.
· Penelitian
dan pelatihan (Research and Training)
Dengan
cara yang sama, IDB mendirikan sebuah lembaga penelitian dan pelatihan Islam (Islamic
Research and Training Institute/IRTI) untuk mengelola penelitian pada
bidang ekonomi dan perbankan Islam, sekaligus mengadakan program pelatihan pada
negara-negara anggota yang membutuhkan. Lebih dari 100 judul buku telah
diterbitkan oleh IRTI dalam berbagai macam bahasa, Inggris, Arab dan Perancis,
yang didistribusikan secara gratis bagi yang membutuhkannya untuk penelitian dan
pelatihan.
Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank
(IDB)
Negara Indonesia merupakan salah satu
negara pendiri Islamic Depelopment Bank. Kerjasama yang dilakukan antara
pemerintah Indonesia dengan IDB telah dilakukan sejak tahun 1978 / 1398 H.
Sharing Indonesia terhadap total modal IDB sebesar 2,32 persen. Porsi ini
menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara penyetor modal IDB. Saat ini
Indonesia menjadi salah satu anggota Board Executive Director (BED) di
IDB. Kerangka acuan
yang menjadi referensi
utama dalam hubungan kerjasama
dan keterlibatan IDB
Group di Indonesia
saat ini adalah
dokumen Member Country Partnership
Strategy (MCPS) Indonesia 2011-2014. MCPS
disusun dan disahkan bersama antara IDB dan Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan cakupan isi MCPS
antara lain :
- komitmen financing IDB baik untuk sektor pemerintah maupun sektor swasta,
- bantuan teknis dalam bentuk hibah, fungsi advisory, promosi investasi dan fungsi fasilitasi oleh IDB Group.
10
MCPS menggaris bawahi
pilar penting kerjasama IDB dengan Indonesia yaitu:
- Islamic finance,
- Partnership,
- Capacity development, dan
- Reverse linkage.
Dengan
cakupan kerjasama antara lain seperti
untuk Islamic finance, IDB akan pro-aktif dalam membantu Indonesia
mengembangkan Islamic finance seperti
bantuan pengembangan medium
term vision (arsitektur sistem
keuangan syariah) dimana Bank Indonesia menjadi salah satu narasumber,
memfasiltasi dan membawa partners dari
luar Indonesia untuk
transfer best practices,
skill and resource.
Selain itu juga
seperti untuk Reverse
linkage, IDB akan
mendorong peran center
of excellent di Indonesia
untuk melakukan partnership dalam
rangka berbagi pengetahuan dan pengalaman serta best practices yang dimiliki
dan dicapai Indonesia kepada negara anggota IDB yang lain.Untuk tahun
2012, beberapa kegiatan
yang dilakukan IDB
dalam rangka mempromosikan pengembangan perbankan
dan keuangan syariah,
dimana Bank Indonesia juga
turut serta terlibat sebagai narasumber.
Indonesia
selalu ikut aktif berperan dalam aktivitas IDB, baik dalam hal memberikan
dukungan moral, financial, maupun yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya
manusia. Dukungan moral, antara lain terhadap masuknya beberapa negara menjadi
anggota baru IDB, bantuan pendanaan pada negara Palestina, dan negara anggota
lain khususnya di kawasan Afrika yang mengalami bencana alam, serta bantuan
pembangunan daerah Mindanau, Philippina Selatan. Dukungan financial, antara
lain kontribusi Indonesia ke dalam modal IDB (ordinary capital resources),
kontribusi Indonesia ke dalam modal Export Financing Scheme (EFS)-IDB, dan
penyertaan Indonesia ke dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance
of Investment and Export Credit (ICIIEC).
Dukungan
yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia dapat dilihat dari adanya
dukungan terhadap penempatan national agency di Indonesia yang dibutuhkan oleh
IDB sebagai channeling, line atau executing agent IDB di Indonesia. Tujuan
penempatan national agency tersebut adalah untuk memperlancar operasional IDB
dalam hubungan bilateral, korespondensi, komunikasi, pertukaran data dan
informasi, pencairan dana dan pembayaran kembali.
11
National
agency yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Gubernur IDB untuk
Indonesia meliputi :
· Bidang IDB Scholarship Program
dan Merit Scholarship Programme, dilakukan oleh Biro Perencanaan & Hubungan
Kerjasama Luar Negeri, Departemen Keuangan;
· Bidang
penanganan bantuan proyek-proyek, dilakukan oleh Bappenas, Departemen Keuangan
(Direktorat Dana Luar Negeri, dan Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman),
dan Bank Indonesia;
· Bidang pemasaran perdagang-an,
dilakukan oleh Badan Pengembangan Ekspor Nasional, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
· Bidang
kerja sama perdagangan, Commitee for Commercial and Economic Corporation
(COMCEC), dilakukan oleh Departemen Luar Negeri;
· Bidang
kerja sama ilmu dan teknologi, Committee for Science and Technology (COMSTECH)
dan International Islamic Forum for Science Technology and Human Resources
Development (IIFTIHAR), dilakukan oleh Kantor Menristek/BPP Teknologi;
· Bidang pertukaran informasi
melalui OICIS-NET-SITA (Organization of Islamic Conference Information Systems
Network-Societe Internationale de Telecommunications Aeronutiques), dilakukan
oleh Biro Perencanaan & HKLN dengan code JKTIBCR;
· Bidang asuransi (ICIIEC),
dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo);
· Bidang penyaluran dana dari IDB,
dilakukan oleh Bank Mandiri meliputi Line of Instalment Sale, Equity, Islamic
Trade Financing Orgnization (ITFO), EFS serta trade financing;
· Bidang kerja sama antar pengusaha
OKI (Organisasi Konferensi Islam), dilakukan oleh KADIN Komisi Timur Tengah dan
OKI;
· Bidang
kerja sama teknik, dilakukan oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri,
Sekretariat Kabinet.
12
B. Accounting and Auditing Organitation for Islamic Finance (AAOIFI)
AAOIFI yang
berkedudukan di Manama,
Bahrain dan didirikan sejak
tahun 1990 adalah organisasi yang menyusun dan
menerbitkan standar akuntansi, audit, governance & ethic serta sharia standard untuk lembaga
keuangan syariah yang beranggotakan sekitar
200 institusi dari
45 negara. Hingga akhir periode laporan AAOIFI telah menerbitkan ± 82
standar yang terdiri atas paling kurang 41 standar accounting, auditing, ethics, dan governance bagi lembaga keuangan syariah,
serta paling kurang 41 sharia
standards. Dalam periode laporan,
telah dikeluarkan standar
baru yaitu Financial
Accounting Standar No.26 –
Investment in Real Estateyang efektif berlaku untuk periode keuangan mulai 1
Januari 2013.
Disamping penerbitan
standar, AAOIFI setiap
tahun menyelenggarakan Annual
Sharia Conference, yang pada periode laporan diselenggarakan pada
tanggal 7 - 8 Mei 2012 di Bahrain. Selain berpartisipasi dalam berbagai seminar/ conference bekerjasama dengan institusi lain
seperti World Bank. Selain itu, sejak
2007 AAOIFI juga melakukan sertifikasi
di bidang akuntansi, audit dan Islamic banking.
Terdapat 2 jenis
sertifikasi yang telah
ditawarkan yaitu CIPA
(certified Islamic professional accountant) dan
CSAA (certified sharia
auditor and adviser).
Sejak tahun 2010
AAOIFI juga merintis contract certification
program bagi lembaga keuangan
yang menawarkan produk
keuangan syariah (AAOIFI sebagai
independen reviewer atas sharia compliance).
Lembaga
ini merupakan lembaga yang menstandarisasi sistem akunting dan audit keuangan
lembaga-lembaga ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan di dunia. Lembaga
ini berkantor pusat di London, Inggris, dan diakui oleh negara-negara yang
memiliki lembaga keuangan syariah sebagai benchmark akuntansi dan audit
keuangan syariah.
Lembaga
ini didirikan oleh Bank Dunia bekerja sama dengan Bahrain Monetery Agency.
AAOIFI memiliki misi untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang transparan,
berkesinambungan, dan bersih. Sejumlah standar akuntansi dan audit yang
diterbitkan AAOIFI menjadi dasar bagi lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Standar Akuntansi Perbankan Syariah yang baru-baru ini disahkan Dewan Syariah
Nasional merupakan peraturan akuntansi perbankan yang merujuk pada standar
AAOIFI.
13
C. Islamic Financial Services Board (IFSB)
Di sela-sela sidang tahunan IMF
di Washington DC, Amerika Serikat, 21 April 2002, telah disepakati akan
dibentuk satu institusi keuangan islam internasional. Sebagai tindak lanjut
dari rencana tersebut, pada tanggal 4 November 2002, delapan Gubernur Bank
Sentral dari delapan negara Islam, ditambah dengan Presiden IDB, telah
menandatangani pendirian Islamic Financial Services Board (IFSB) di Kuala
Lumpur, Malaysia. Lembaga itu langsung dipimpin oleh seorang bankir senior yang
berasal dari Sudan, Prof. Rifaat Ahmed Abdel Kari, Ph.D. Lembaga multilateral
yang akan memayungi lembaga keuangan syariah di dunia itu, didirikan oleh Bank
Sentral dan otoritas moneter dari Indonesia, Bahrain, Iran, Kuwait, Malaysia,
Pakistan, Saudi Arabia, Sudan, dan Islamic Development Bank (IDB). Kelahiran
IFSB bukan gagasan liar yang muncul secara spontan dalam sidang tahunan IMF
tersebut. Tapi, gagasan ini sudah dirintis sejak lama dan embrionya tumbuh pada
Consultative Meeting for Islamic Financial Products, di Praha, Ceko, 23
September 2000. Dari situlah komitmen negara-negara pendiri semakin kuat hingga
dibentuk Technical Committee untuk mewujudkan lembaga tersebut. Setelah melalui
sejumlah pertemuan penting, akhirnya terwujud juga pada tahun 2002.
Bagi dunia perbankan dan lembaga
keuangan syariah dunia, kehadiran IFSB ini memiliki arti sangat penting. Karena
kini terdapat sekitar 200 lembaga perbankan Islam yang sedang tumbuh di 48
negara, termasuk Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Barat. Bank-bank tersebut
mengelola aset sekitar $ 170 miliar.
IFSB akan menyusun standar dan
prinsip pokok pengawasan, pengaturan, dan penerapan syariah Islam oleh lembaga
keuangan syariah di seluruh Indonesia. IFSB juga akan menjadi penguhubung
sekaligus menjalin kerjasama dengan lembaga penetapan standar di bidang moneter
dan stabilitas ekonomi. Di antara hal yang akan dilakukan, yang cukup penting
adalah penyusunan standar operasional yang selaras dengan Basel Accord II.
Basel Accord II sendiri masih dalam tahap persiapan akhir bagi
pengimplementasian pada akhir tahun 2006, yang dikendalikan secara eksklusif
oleh Bank for International Settlements (BIS) di Basel, Swiss. Intinya, fungsi
IFSB seperti Bank for International Settlement (BIS).
Bagi Indonesia, keberadaan IFSB
sangat strategis. Ini untuk menstandarisasi perbankan syariah dan lembaga keuangan
syariah di negeri ini sehingga standar operasi dan produknya sama secara
internasional. Selain itu, melalui lembaga tersebut akan dapat dijalin kerja
sama antar lembaga keuangan syariah di dunia.
14
IFSB sebagai lembaga
internasional yang memformulasikan dan menerbitkan standar regulasi untuk industri
keuangan syariah, per
akhir tahun 2012
telah memiliki anggota
berjumlah 184 organisasi, terdiri atas
55 regulatory and supervisory
authorities, 8 international inter-governmental organizations, serta 121
market players, professional firms and industry associationsdari 42 yurisdiksi
/ negara. Dalam tahun 2012, IFSB telah menerbitkan 2 (dua) standar baru yaitu
(i) Guiding Principles on Liquidity Risk Management for Institutions offeringIslamic
Financial Services (IFSB-12), dan (ii) Guiding Principles on Stress Testing for
Institutions offering Islamic Financial Services(IFSB-13). Selain kedua
standar tersebut, IFSB juga tengah menyusun standarmengenai revisi
standar capital adequacy bagi perbankan
syariah, standar manajemen
risiko bagi takaful
dan revisi standar
supervisory review process bagi perbankan syariah serta proposal penyusunanGuidance note on
disclosure requirement for Islamic capital
market products. Penyusunan
standar dan pedoman
tersebut merupakan bagian dari rencana
IFSB dalam rangka
menjaga relevansi perubahan
standar perbankan dan
keuangan internasional, khususnya pasca krisis keuangan internasional
yang dampaknya masih berlanjut hingga periode laporan. Lebih jauh, IFSB juga
telah mulaimelakukan pembahasan untuk melakukan Reviewof the
Islamic Financial Services
Industry Development: Ten-Year
Framework and Strategies
yang dikeluarkan pada tahun
2006, selain berbagai
research and survey yang
dilakukan seperti terkait dengan BCBS/IAIS revised core principles, review of
GlobalIslamic Financial Services Industry Stability report. Standar IFSB yang
dikeluarkan pada tahun 2012 terkait perbankan syariah, dapat dilihat lebih jauh
dalam Boks pada akhir Bab ini. Sementara terkait dengan kerjasama antar
institusi internasional, dalam tahun 2012 juga IFSB telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Asian Development Bank (ADB)
dan SESRIC-OIC terkait dengan
promosi dan pengembangan
ekonomi dan keuangan syariah.
Serta dengan BIBF Bahrain dan INCEIF Malaysia dalam
kerjasama Islamic finance’s research and training collaboration. Salah satu
tujuan pendirian IFSB
adalah secara aktif
melaksanakan program diseminasi
dan edukasi perbankan dan
keuangan syariah termasuk
standar IFSB yang
telah dihasilkan melalui rangkaian workshop
dan seminar ke
berbagai Negara dalam
rangka antara lain
untuk memperoleh
masukan dari otoritas
dan industri mengenai
best practices serta kemungkinan penyempurnaan program dan standar
IFSB dimaksud.
15
Program mempromosikan keuangan syariah dan fasilitasi standar oleh IFSB
tersebut, antara lain
dilakukan bekerjasama dengan
European Central Bank (ECB) menyelenggarakan workshop on
Islamic Financedi Frankfurt, Jerman tanggal 3 Februari 2012 laludi benua Afrika
seperti di Mauritius dan Mesir (bekerjasama dengan World Bank) kemudian di UAE
dan Malaysia. Selain itu, sejak tahun 2012 IFSB juga menyelenggarakan workshop regional programmes, dimana
programnya disesuaikan dengan kebutuhan regional dari host country. Pada
periode laporan, IFSB telah menyelenggarakan 28
workshop/seminar termasuk didalamnya
3 workshop yang
khusus
bagi otoritas. Kedepan,
IFSB akan melanjutkan
program workshop dan
seminar tersebut yang
diperkuat dengan beberapa
inisiatif baru antara
lain train the
trainers program dan
e-learning modules
D. International Islamic Financial Market (IIFM)
IIFM sebagai
organisasi penyusun standar
internasional untuk pasar
keuangan syariah khususnya Islamic
Capital and Money
Market segment of
Islamic Financial Services Industry (IFSI) memiliki peran utama dalam
menyusun standarisasi produk dan dokumentasi, sekaligus mendorong
harmonisasi proses-proses terkait
dengan pasar modal
dan pasar uang
syariah. Oleh karena
itu, organisasi yang pada tahun 2012 memiliki ± 53 anggota yang terdiri
dari otoritas keuangan dan pasar modal, lembaga-lembaga keuangan syariah dan
lembagaterkait lainnya, selama periode laporan telah menerbitkan standarisasi
Interbank wakalah agreement,
Use of sukuk
as collateral dan Three
Party Arrangement for Islamic
Securities - I’aadat
Al Shira’a (Repo
Alternative). Hal ini
merupakan tidak lanjut program
standarisasi dokumentasi dan
produk pasar keuangan
syariah, dokumentasi atau
kontrak/akad yang telah dimulai dalam tahun-tahun sebelumnya. Dalam rangka
mendorong penerapan standar
yang telah diterbitkan, IIFM
secara aktif melakukan sosialisasi
melalui berbagai forum
seminar, sekaligus melakukan
review proses adaptasi dan implementasi
standar yang dilakukan
di berbagai yurisdiksi. Pada
periode laporan, sejumlah kegiatan sosialisasi
dilakukan antara lain
melalui Briefing on
Islamic Hedging and
Liquidity Management Instruments
di Singapura pada
bulan Juni 2012,
16
lalu seminar
di Turkey pada bulan September 2012
yaitu Seminar on
Collateralization and Tri-Party
Arrangement for Islamic
Securities dan di Bahrain
pada bulan Desember
2012 yaitu IIFM
Industry Seminar on
Islamic Capital Market, Liquidity Management and Risk
Mitigation Instruments. Bank Indonesia selaku
founding memberIIFM juga senantiasa aktif dalam setiap pertemuan
Board of Directors IIFM untuk membahas
standar yang diterbitkan IIFM.
E. International Islamic Liquidity Management
(IILM)
IILM memiliki tujuan utama yaitu untuk
menambah ketersediaan instrumen
keuangan syariah jangka pendek
yang berkualitas tinggi, likuid dan dapat diperdagangkan secara internasional
dengan rating tinggi (A-1/P-1)
untuk memenuhi kebutuhan
investor yang ingin
berinvestasi di produk keuangan syariah.
Struktur
program Sukuk IILM yang baru serupa dengan Asset Backed Commercial Paper(ABCP)
dengan melibatkan 3 kontrak yaitu:
(i)
kontrak antara asset
provider dengan asset poolling
SPV,
(ii)
antara asset poollingSPV dengan issuerSPV, dan
(iii)
antara issuer SPV dengan investor.
Hal baru
yang terdapat dalam struktur
program IILM yaitu
pada pendukung utama
liquidity provider yang menggunakan jalur Primary Dealers(PDs)
untuk menjamin pembelian seluruh outstandingsukuk IILM di primary
market dan tersedianya kuotasi
harga jual dan
beli yang wajar
di secondary market.
Struktur program
tersebut telah mendapat
preliminary rating A-1 dari Standard
and Poors (S & P) pada 2 Juli 2012.
IILM berencana akan
menerbitkan sukuk sepanjang
tahun 2013 sejumlah
USD1.5 milyar dengan penerbitan pertama di kuartal I-2013.
Sepanjang
tahun 2012, IILM telah mengoptimalkan perangkat organisasinya yang terdiri atas
General Assembly (GA), Governing Board (GB), Board of Executive Committee
(BEC), Board Risk Management Committee (BRMC), Board Audit Committee
(BAC), Shari’ah Committee (SC),dan Senior Management Executives. Penjelasan
fungsi dan kegiatan organ-organ IILM tersebut sebagai berikut :
17
1. General Assembly(GA) :
General Assembly (GA) adalah
organ tertinggi pengambil
keputusan dalam IILM
antara lain terkait:
(i) review dan menyetujui proposal penambahan modal IILM,
(ii)
persetujuan perjanjian dengan auditor eksternal,
(iii)
penyetujuan suspensi dan pembekuan
operasi IILM dan distribusi
asetnya,
(iv)
persetujuan distribusi pendapatan dan surplus IILM yang diajukan Governing Board,
(v)
amandemen AoA sesuai
yang diajukan Governing Board.
Pada tahun
2012, IILM telah menyelenggarakan 2 (dua) kali
GA meeting yaitu GA ke-2 di
Bahrain dan ke-3 di Istanbul, Turki, untuk
menyetujui external auditor IILM
untuk tahun 2012
dan hasil Final
Audited Account dari external
auditor tahun 2011.
2. Governing Board(GB) :
Governing
Board(GB) adalah organ tertinggi setelah GA yang memiliki kewenangan antara
lain
(i) pembuat kebijakan dan strategi dalam IILM,
(ii) menyetujui
general rulesdan by-lawsIILM,
(iii) menerima anggota baru dan
men-suspendanggota,
(iv) menunjuk dan memberhentikan anggota Board of
Executive Committee, CEO, dan
Shariah Committee,
(v) pengajuan
amandemen AoA kepada General
Assembly.
Tanggung
jawab anggota GB dilakukan secara kolegial yang salah satunya tercermin dari
mekanisme pengambilan keputusan secara voting dengan 1 man 1 vote. Sepanjang tahun 2012, IILM
telah menyelenggarakan 2(dua) kali GB meeting dengan hasil antara lain: menyetujui
perubahan anggota komite BAC dan
BEC IILM yang
baru, mereview corporate planFY
2012-2014 dan mereview Board Comitteedan manajemen IILM.
3. Board of Executive Committee(BEC) :
Board of
Executive Committee(BEC) adalah organ yang bertanggung jawab terhadap operasional
IILM, yang terdiri
dari ketua dan
enam anggota lain,
serta memiliki kewenangan
antara lain:
18
(i)
mengusulkan kepada Governing
Board kebijakan IILM dan
general rules serta by-laws ,
(ii)
mengusulkan strategi operasional
IILM,
(iii)
mengusulkan anggaran administrative tahunan,
(iv)
mengusulkan amandemen AoA
kepada Governing Board dan
General Assembly.
Chairman yang
sekarang dijabat oleh
gubernur Bank Negara
Malaysia. Pada tahun
2012, IILM telah menyelenggarakan 1
(satu) kali BEC
meeting dengan hasil antara lain:
mempresentasikan Business Model IILM yang baru.
4. Board Risk Management Committee(BRMC) :
Board Risk
Management Committee (BRMC) adalah
organ yang bertugas
untuk: (i) mengawasi risiko yang dihadapi IILM,
(ii)
memastikan berfungsinya proses manajemen risiko
(termasuk perangkat
kebijakan, limit dan
struktur governance),
(iii) mengawasi
manajemen IILM dalam mengelola
risiko kredit, pasar,
likuiditas, operasional, reputasi dan
risiko relevan lainnya, maupun risiko
IILM secara agregat.
Ketua BRMC
saat ini dijabat
oleh Deputi Gubernur
Bank Indonesia. Dalam tahun
2012, IILM menyelenggarakan satu
kali pertemuan BRMC
untuk membahas mandat dari GB
meetingke-6 antara lain mengenai perlu tidaknya IILM menerbitkan unrated sukuk.
5. Board Audit Committee(BAC) :
Board Audit
Committee (BAC) adalah organ
yang bertugas untuk
membantu GB dalam :
(i)
pengawasan pengelolaan dan
pelaporan keuangan IILM,
(ii) meng-assess
efektivitas sistem pengawasan
internal
(iii)
pelaksanaan fungsi audit internal,
(iv)
review rekomendasi auditor eksternal.
Bank
Indonesia juga menempatkan wakilnyadi komite ini, dengan ketua BAC dijabat
perwakilan dari
Turki. Sepanjang tahun
2012, IILM telah menyelenggarakan 3
kali pertemuan BAC dengan
agenda antara lain
menyeleksi internal auditor,
mengevaluasi hasil audit
external auditor, dan membahas kondisi keuangan IILM.
19
6. Shari’ah Committee(SC) :
Shari’ah Committee (SC) adalah
organ yang bertugas
untuk melakukan pengawasan
penerapan prinsip syariah dalam kegiatan IILM. Dimana keanggotaan
minimum terdiri dari 3 orang, dengan ketua diputuskan diantara anggota. Anggota
SC saatini terdiri dari 6 orang, termasuk 1 wakil dari Bank Indonesia, dengan
Ketua SC dijabat oleh perwakilan dari bank sentral Arab Saudi. Sepanjang
tahun 2012, IILM
telah menyelenggarakan 3
kali SC meeting dengan agenda
pokok menyetujui akad yang akan
digunakan dalam penerbitan sukuk IILM.
7. Senior Management Executives :
Senior
Management Executives adalahlegal representativedari IILM yang melakukan
operasional sehari-hari IILM di
bawah arahan Governing
Board/BEC, serta memiliki
kewenangan dan bertanggung jawab
atas organisasi, pengangkatan/pemberhentian pegawai.
Secara garis besar organ dibawah senior management executivesmeliputi divisi
keuangan, divisi kepatuhan & audit internal, divisi manajemen risiko,
divisi hukum dan divisi treasury.
20
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga-lembaga di dunia yang terkait dengan keuangan dan
perbankan islam diantaranya adalah Islamic Development Bank (IDB) dimana Fungsi
utama IDB adalah memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip Islami untuk
pembangunan ekonomi dan sosial, terutama untuk proyek-proyek yang dapat
meningkatkan kualitas hidup masyarakat. IDB memiliki badan-badan pendukung
seperti . Islamic Research and Training
Institute (IRTI), Islamic Corporation for Insurance of Investments and Export
Credits (ICIEC), International Center for Biosaline Agriculture (ICBA), Islamic
Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), World WAQF
Foundation (WWF), dan International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC),
yang pada intinya bergerak dibidang penelitian dan juga bergerak dibidang
profit / mencari keuntungan. Selain IDB terdapat lembaga internasional lainnya
seperti Accounting and Auditing Organitation for Islamic Finance (AAOIFI) yang
menyusun dan menerbitkan standar akuntansi, audit, governance & ethicserta sharia standard untuk lembaga
keuangan syariah, Islamic Financial Services Board (IFSB) yang menyusun
standar dan prinsip pokok pengawasan, pengaturan, dan penerapan syariah Islam
oleh lembaga keuangan syariah serta menjadi penguhubung sekaligus menjalin
kerjasama dengan lembaga penetapan standar di bidang moneter dan stabilitas
ekonomi, International Islamic Financial Market (IIFM)yang menyusun standar
internasional untuk pasar
keuangan syariah khususnya Islamic
Capital and Money
Market segment of
Islamic Financial Services Industry (IFSI) memiliki peran utama dalam
menyusun standarisasi produk dan dokumentasi, sekaligus mendorong
harmonisasi proses-proses terkait
dengan pasar modal
dan pasar uang
syariah untuk menambah ketersediaan
instrumen keuangan syariah jangka pendek yang berkualitas
tinggi, likuid dan dapat diperdagangkan secara internasional dengan rating tinggi untuk
memenuhi kebutuhan investor
yang ingin berinvestasi
di produk keuangan syariah.
21
DAFTAR
PUSTAKA
Diperoleh dari makalah Keuangan
dan Perbankan Islam yang berjudul Sejarah Perkembangan Praktik Keuangan dan
Perbankan di Dunia dan di Indonesia.
Diakses melalui
http://journal.uii.ac.id/index.php/JEI/article/viewFile/2567/2355
Diakses melalui
http://shandydf.wordpress.com/2011/07/25/lembaga-keuangan-syariah-internasional/
No comments:
Post a Comment