Saturday, 26 September 2015

EKSISTENSI DAN KIPRAH LEMBAGA KEUANGAN DI DUNIA



BAB I
PENDAHULUAN

           
A.   Latar Belakang
            Perkembangan lembaga keuangan dan perbankan islam didunia semakin bisa dirasakan saat ini, meskipun perkembangannya tidak terlalu sinifikan, namun setidaknya memberi dampak positif dikalangan masyarakat. Terbukti di Indonesia sendiri lembaga keuangan syariah baik yang bank ataupun non bank semakin bertambah, Unit Usaha Syari’ah sudah banyak yang menjadi Bank Umum Syari’ah.
Namun demikian, dalam hal kegiatan / aktivitasnya, lembaga keuangan dan perbankan bertumpu pada organisasi- organisasi international yang secara khusus telah dibentuk guna mewujudkan lembaga-lembaga keuangan islam yang benar-benar adil, profesional, dan sesuai dengan standar/prinsip syari’ah, diantaranya yaitu AAOIFI yang terkait dengan standar akuntansi, audit, governance &  ethicserta sharia standard, IFSB sebagai lembaga internasional yang memformulasikan dan menerbitkan standar regulasi untuk  industri  keuangan  syariah,  IIFM  sebagai  organisasi  penyusun  standar  internasional  untuk  pasar  keuangan  syariah khususnya  Islamic  Capital  and  Money  Market,  serta IDB yang merupakan bank pembangunan islam yang memiliki banyak badan-badan yang pada dasarnya berfokus pada  pembangunan manusia, pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, kerjasama perdagangan antar negara anggota, pembangunan sektor swasta, serta  kajian dan pengembangan di bidang ekonomi, perbankan dan keuangan Islam.
Untuk lebih memperjelas pemahaman mengenai lembaga-lembaga internasional yang terkait dengan keuangan dan perbankan islam, dan bagaimana eksistensi dan kiprahnya di dunia khususnya di Indonesia, dalam bab selanjutnya akan dijelaskan secara rinci.

B.   Rumusan Masalah
o   Apa saja lembaga-lembaga internasional yang terkait dengan Keuangan dan Perbankan Islam, dan apa fungsinya?
o   Bagaimana eksistensi dan kiprah lembaga-lembaga internasional yang terkait dengan Keuangan dan Perbankan Islam ?
1

C.   Tujuan
o   Mengetahui secara jelas lembaga-lembaga internasional yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan islam serta mengetahui fungsi/tujuan utama dari lembaga-lembaga tersebut.
o   Mengetahui eksistensi dan kiprah lembaga-lembaga internasional yang terkait dengan keuangan dan perbankan islam, terlebih peran pentingnya serta kerjasamanya  dengan indonesia. 

























2

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Islamic Development Bank (IDB)
Islamic Development Bank (IDB) merupakan bentuk apresiasi dari umat muslim didunia yang begitu memperhatikan perkembangan perekonomiannya. Mengingat bahwasanya perekonomian merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan, tidak heran jika umat muslim diduniapun juga menginginkan negaranya berkembang dengan perekonomian yang berlandaskan nilai-nilai yang menjadi ideologi umat muslim yaitu ekonomi islam.
Organisasi Konferensi Islam (OKI) kemudian bertekad menumbuhkan ekonomi islam dunia dengan membentuk sebuah lembaga keuangan internasional, sehingga pada tahun 1974 anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) yaitu menteri-menteri keuangan negara Islam melakukan konferensi yang bertempat di Jeddah, dan mendeklarasikan pembentukan lembaga keuangan internasional yang diberi nama Islamic Development Bank (IDB) dengan modal sebesar 2 milyar dinar.[1] Pada tahun 1975 deklarasi ini ditindak lanjuti dengan pelantikn Dewan Gubernur, dan IDB resmi dibuka pada tanggal 20 Oktober 1975. IDB bertujuan untuk membantu mengembangkan perekonomian negara-negara muslim dan negara-negara anggota dengan prinsip syariah.[2]
Islamic Development Bank (IDB) berkantor pusat di Jedah, negara Kerjaan Saudi Arabia. Dua kantor regional didirikan di Rabat, Maroko, dan di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam menjalankan kegiatannya , IDB dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. Salah satu orang yang pernah menduduki jabatan tersebut adalah Karnean Perwataatmadja yang berasal dari Indonesia.[3]




3
IDB merupakan anak dari Organisasi Konferensi Islam (OKI), dimana kemunculan OKI memang dilatarbelakangi oleh konflik Timur Tengah yaitu masalah Israel Palestina namun belakangan keberadaan OKI tidak lagi sekedar dikaitkan dengan upaya pembebasan rakyat Palestina dari cengkeraman Israel. Lebih dari itu, kiprah OKI dengan segenap kelembagaan dan potensi yang dimilikinya termasuk IDB telah dapat memainkan peran yang
lebih luas, yakni mencakup berbagai persoalan yang dihadapi dunia Islam dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya. Dalam konteks ekonomi, IDB merupakan representasi aktifitas ekonomi negara-negara muslim yang notabene anggota OKI. Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islami, merupakan lembaga keuangan multilateral yang mempunyai visi menjadi leader dalam membantu perkembangan pembangunan sosial ekonomi negara anggota dan masyarakat muslim yang tinggal bukan dinegara anggota sesuai dengan prinsip Islami/ Syari'ah. Adapun misinya adalah mendukung pembangunan manusia secara komprehensif dengan fokus pada pengurangan kemiskinan, peningkatan kesehatan, serta peningkatan pengelolaan dan kesejahteraan rakyat. Fungsi utama IDB adalah memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip Islami untuk pembangunan ekonomi dan sosial, terutama untuk proyek-proyek yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.[4] IDB juga mengalokasikan dana khusus untuk dana asistensi bagi pengembangan ekonomi dan sosial bagi komunitas Islam di negara yang bukan anggota IDB. Hingga akhir tahun 1412 H (Juni 1992), dana IDB sebesar 2 Miliar Islamic Dinars. Namun, sejak Muharram 1413 H, atas kesepakatan Dewan Gubernur IDB, dana atau modal IDB itu diperbesar menjadi 6 Miliar Islamic Dinars, yang terdiri dari 600 ribu saham dengan nilai pari per lembar saham 10 ribu Islamic Dinars. Nilai Islamic Dinars sama dengan SDR (Special Drawing Right) yang digunakan IMF.[5]
Selama  ini  IDB  telah  terlibat  dalam berbagai  aktivitas  mempromosikan  perbankan  dan  keuangan  syariah  di  dunia  internasional,  seperti turut aktif dalam pembentukan Islamic Financial Services Board (IFSB), International Islamic Centre for Reconciliation  &  Arbitration  (IICRA)  dan General  Council  of  Islamic  Banks  & Financial  Institutions (CIBAFI).  



4
Selain  itu,  juga  melakukan  penyusunan  berbagai  masterplan / report  perbankan  dan keuangan  syariah  internasional    bekerjasama  dengan institusi  keuangan  syariah  internasional  lain seperti  Islamic Financial Services Industry Development Ten-Year Framemork and Strategies (IDB-IFSB, 2006) dan Islamic Finance & Global Finance Stability Report, IDB-IRTI-IFSB, April 2010.
  • Prinsip operasional Islamic Development Bank (IDB)
1)     IDB menjadi khalifah (pelopor) pembangunan berdasarkan landasan islam
2)     IDB proaktif
3)     IDB selalu menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan kerjasama
4)     IDB menjadikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai target sebelum menyusunnya menjadi program.
5)     IDB berkonsultasi dengan intens kepada setiap stakeholders dalam setiap program yang diajukan.

·       Karakteristik Pembiayaan Islamic Development Bank (IDB)
1)     Memakai sistem syari’ah, sehingga tidak mengenal adanya bunga.
2)     Biaya pinjaman hanya dikenakan terhadap dana yang telah ditarik/digunakan.
3)     Tidak terdapat front-end fee dan commitment fee
4)     Terdapat rabat (discount) jika membayar tepat waktu.[6]

·       Arah Strategis Islamic Development Bank (IDB)
Strategi utama dalam operasional IDB adalah mengoptimalkan pelaksanaan visi IDB dalam kurun tahun sampai dengan 1440 H. Hal ini dengan mengadopsi sembilan agenda yang merupakan arah strategi utama IDB yaitu :
1)       Reformasi IDB,
2)       Pemberantasan kemiskinan,
3)       Mempromosikan kesehatan,
4)       Mendorong pendidikan untuk semua,
5)       Mensejahterakan rakyat,
6)       Memperkuat persaudaraan Islam,
5
7)       Memperluas industri dan sistem keuangan Islam,
8)       Memfasilitasi hubungan antar negara anggota maupun dengan negara lainnya,
9)       Memperbaiki citra Islam.
·       Fokus Kerjasama Islamic Development Bank (IDB)
IDB memfokuskan kerjasamanya pada :
1)       Pembangunan manusia,
2)       Pembangunan pertanian dan ketahanan pangan,
3)       Pembangunan infrastruktur,
4)       Kerjasama perdagangan antar negara anggota,
5)       Pembangunan sektor swasta,
6)       Kajian dan pengembangan di bidang ekonomi, perbankan dan keuangan Islam.[7]

Badan-Badan yang Tergabung dalam Islamic Development Bank (IDB)
1.   Islamic Research and Training Institute (IRTI)
IRTI didirikan pada tahun 1981 (1401 H)  untuk membantu bank dalam menjalankan fungsinya di bidang riset dan pelatihan. IRTI juga bertujuan untuk melakukan penelitian dan menyediakan pelatihan dan layanan informasi di negara-negara anggota dan masyarakat muslim di negara-negara non-anggota, membantu dalam bidang ekonomi, baik dalam hal keuangan maupun kegiatan perbankannya agar sesuai dengan prinsip syariah serta mampu mempercepat pembangunan ekonomi dan meningkatkan kerjasama di antara negara anggota maupun non-anggota.
      
2.  Islamic Corporation for Insurance of Investments and Export Credits (ICIEC)
ICIEC didirikan pada tahun 1415 H (1994) dengan tujuan untuk memperbesar cakupan transaksi perdagangan dan arus investasi di antara negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). ICIEC menawarkan layanan untuk eksportir, bank, dan investor diantaranya:
·       Export Credit Insurance
·       Investment Insurance
·       Reinsurance of operations

6
3.    International Center for Biosaline Agriculture (ICBA)
ICBA, didirikan pada tahun 1420H (1999), adalah sebuah penilitian non-profit dalam aspek Internasional dibawah pusat pengembangan untuk bekerja bagi pembangunan pertanian di daerah kering dan semi-kering yang terkena salinitas (kadar garam). Pusatnya berada di Dubai yakni melakukan penelitian terapan untuk pembangunan pertanian di negara-negara anggota dalam menghadapi kekurangan air, kekeringan, dan kondisi iklim yang buruk.

4.   Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD)
ICD ini didirikan pada bulan November 1999 (Rajab 1420H) sebagai lembaga entitas independen di dalam IDB Group. Misi dari ICD adalah untuk mengembangkan IDB melalui pengembangan dan promosi dari sektor swasta, sebagai wahana bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di negara-negara anggota. Tujuan utama dari ICD adalah untuk mengidentifikasi peluang investasi di sektor swasta di negara-negara anggota sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi, untuk menyediakan berbagai produk dan jasa keuangan berbasis syariah yang kompatibel serta memperluas akses ke pasar modal Islam oleh perusahaan swasta di negara-negara anggota.

5.   World WAQF Foundation (WWF)
WWF didirikan oleh IDB pada tahun 2001 (1422H)  sebagai tanggapan terhadap kebutuhan untuk menciptakan entitas global untuk Waqf, bekerjasama dengan organisasi-organisasi Waqf milik pemerintah, LSM dan kaum dermawan dari sektor swasta. Tujuan WWF adalah sebagai berikut:
·     Mempromosikan dan mengaktivasi Wakaf untuk berkontribusi pada budaya, sosial dan pembangunan ekonomi negara-negara anggota dan masyarakat Muslim, dan untuk meringankan penderitaan di kalangan masyarakat miskin, serta mensponsori dan mendukung organisasi-organisasi Waqf dengan keahlian dan koordinasi.
·       Mendukung organisasi, proyek, program dan kegiatan dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.
·       Memberikan dukungan dalam pelaksanaan kajian dan penelitian ilmiah di bidang Waqaf.


7
·       Membantu negara-negara dan organisasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan Waqaf.

6.   International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC)
Para Dewan Gubernur IDB menyetujui pembentukan International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC) dalam pertemuan yang berlangsung pada bulan Juni 2005 (Jumad Awwal 1426H). Tujuannya adalah untuk mempromosikan perdagangan di negara-negara anggota Islamic Development Bank dengan memberikan pembiayaan perdagangan dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang memfasilitasi perdagangan intra dan perdagangan internasional.

Peranan Islamic Development Bank (IDB)
Sejak berdiri pada tahun 1975, IDB telah banyak berperan dalam berbagai aspek sebagai lembaga pembiayaan pembangunan yang berdasarkan pada prinsip syariah. Melalui instrumen ini, IDB membiayai berbagai proyek dalam bidang pertanian, industri, agro-industri, dan sektor infrastruktur. Adapun bentuk-bentuk pembiayaan IDB terdiri atas :

·       Pinjaman Pembiayaan (Loan financing)
Sebuah bentuk pemberian ijin biasa dan diberikan pada sebagian negara anggota yang agak maju. Pinjaman ini diperluas terutama untuk pemerintah atau lembaga-lembaga publik yang memiliki jaminan pemerintah dan menyediakan pendanaan jangka panjang untuk proyek-proyek dasar pembangunan infrastruktur dan pertanian. Sampai akhir 1419 H telah disalurkan sebanyak 341 proyek pinjaman senilai ID 1485 milyar atau US$ 1895 milyar.
·       Sewa Kontrak (Leasing)
Dengan bentuk ini, IDB pada awalnya  menyewa kepemilikan aset. Setelah pengembalian penuh terjadi, asset dikirimkan pada penyewa. Misalnya mesin dan peralatan yang diperlukan untuk jalur produksi pabrik dalam hal pembiayaan, pembangkit listrik tanaman, atau kapal laut, dan lain-lain. Sampai akhir 1419 H, IDB telah menjalankan 107 operasi dengan nilai ID 1222 milyar atau US$ 1627 milyar.



8
·       Penjualan Angsuran (Installment Sale)
Bentuk ini hampir mirip dengan leasing namun memberikan transfer tengah dari kepemilikan aset kepada penerima wewenang. Kepemilikan ditransfer  dengan mengirimkan pengembalian secara berangsur. Sampai akhir 1419 H, IDB telah menjalankan 109 operasi senilai ID 952 milyar atau US$ 1263 milyar.
·       Pengikutsertaan berkeadilan (Equity Participation)
IDB berpartisipasi dalam modal saham produktif  agro-industri dan proyek-proyek industri yang mampu secara ekonomi dan memiliki financially viables.
·       Bagi hasil (Profit Sharing)
Bagi Hasil adalah suatu bentuk kemitraan yang melibatkan pengumpulan dana antara IDB dan pihak lain untuk pembiayaan proyek, masing-masing mitra memperoleh persentase dari keuntungan bersih yang diperoleh dari usaha, dimana rekanan bisnis (mitra) mengumpulkan sumberdaya mereka dalam sebuah usaha bersama (joint venture) dan dari masing-masing rekanan dilakukan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing.
·       Istisna’a
Adalah model baru yang dilakukan pada tahun 1996 (1416 H). Tujuan utamanya adalah untuk mempromosikan perdagangan barang-barang modal diantara negara-negara anggota.  Sampai akhir 1419 H, 4 operasi telah dijalankan dengan nilai ID 38 milyar atau US$ 53 milyar.

·       Bantuan-bantuan teknis (Technical Assistance)
Diberikan untuk memfasilitasi persiapan proyek dan kapasitas gedung, dan diberikan dalam bentuk pinjaman, bantuan atau kombinasi keduanya.  Sampai akhir 1419 H, IDB telah menjalankan 278 operasi senilai ID 91 milyar atau US$ 114 milyar.  Program Kerjasama Teknis IDB dan Islamic Research Institute (IRTI) juga memberikan  beberapa tipe bantuan teknis lain dalam bentuk seminar, workshops and pertukaran tenaga ahli.





9
·         Pembiayaan pembangunan sumber daya manusia  (HRD and Project Finance)
Berdasarkan pasal-pasal organisasi, IDB berkomitmen untuk mendukung komunitas muslim pada negara-negara bukan anggota, dimana mereka hidup sebagai kaum minoritas yang membutuhkan bantuan dari saudara-saudara sesama muslim. Sejumlah besar dana telah dikirimkan oleh IDB untuk membantu komunitas ini dalam bentuk pembangunan sumber daya menusia (HRD) melalui pemberian beasiswa yang diurusi oleh Scholarship Office, dan juga berhubungan dengan keadaan darurat, infrastruktur dan keringanan melalui Special Assistance Office. Sampai tahun 1999, IDB telah memberikan kira-kira US$ 200 milyar pada yang membutuhkan  yang tersebar pada 63 negara melalui 482 proyek dan 5000 beasiswa.
·       Penelitian dan pelatihan (Research and Training)
Dengan cara yang sama, IDB mendirikan sebuah lembaga penelitian dan pelatihan Islam (Islamic Research and Training Institute/IRTI) untuk mengelola penelitian pada bidang ekonomi dan perbankan Islam, sekaligus mengadakan program pelatihan pada negara-negara anggota yang membutuhkan. Lebih dari 100 judul buku telah diterbitkan oleh IRTI dalam berbagai macam bahasa, Inggris, Arab dan Perancis, yang didistribusikan secara gratis bagi yang membutuhkannya untuk penelitian dan pelatihan.

Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IDB)
Negara Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Islamic Depelopment Bank. Kerjasama yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan IDB telah dilakukan sejak tahun 1978 / 1398 H. Sharing Indonesia terhadap total modal IDB sebesar 2,32 persen. Porsi ini menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara penyetor modal IDB. Saat ini Indonesia menjadi salah satu anggota Board Executive Director (BED)  di IDB. Kerangka  acuan  yang  menjadi  referensi  utama  dalam hubungan  kerjasama  dan  keterlibatan  IDB  Group  di  Indonesia  saat  ini  adalah  dokumen  Member Country  Partnership  Strategy (MCPS)  Indonesia  2011-2014.   MCPS  disusun  dan  disahkan bersama antara  IDB dan Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan cakupan isi MCPS antara lain : 
  • komitmen financing IDB  baik  untuk  sektor  pemerintah  maupun  sektor  swasta,
  • bantuan  teknis dalam bentuk hibah, fungsi advisory, promosi investasi dan fungsi fasilitasi oleh IDB Group.

10
MCPS menggaris bawahi pilar penting kerjasama IDB dengan Indonesia yaitu:
    • Islamic finance,
    • Partnership,
    • Capacity development, dan
    • Reverse linkage.
Dengan cakupan kerjasama antara  lain seperti untuk  Islamic finance,  IDB akan pro-aktif dalam membantu Indonesia mengembangkan Islamic  finance  seperti   bantuan  pengembangan  medium  term  vision (arsitektur  sistem  keuangan syariah) dimana Bank Indonesia menjadi salah satu narasumber, memfasiltasi dan membawa partners dari  luar  Indonesia  untuk  transfer  best  practices,  skill  and  resource.  Selain  itu  juga  seperti  untuk  Reverse  linkage,  IDB  akan  mendorong  peran  center  of  excellent di  Indonesia  untuk  melakukan partnership dalam rangka berbagi pengetahuan dan pengalaman serta best practices yang dimiliki dan dicapai Indonesia kepada negara anggota IDB yang lain.Untuk  tahun  2012,  beberapa  kegiatan  yang  dilakukan  IDB  dalam  rangka  mempromosikan pengembangan  perbankan  dan  keuangan  syariah,  dimana Bank  Indonesia  juga  turut  serta  terlibat sebagai narasumber.
Indonesia selalu ikut aktif berperan dalam aktivitas IDB, baik dalam hal memberikan dukungan moral, financial, maupun yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia. Dukungan moral, antara lain terhadap masuknya beberapa negara menjadi anggota baru IDB, bantuan pendanaan pada negara Palestina, dan negara anggota lain khususnya di kawasan Afrika yang mengalami bencana alam, serta bantuan pembangunan daerah Mindanau, Philippina Selatan. Dukungan financial, antara lain kontribusi Indonesia ke dalam modal IDB (ordinary capital resources), kontribusi Indonesia ke dalam modal Export Financing Scheme (EFS)-IDB, dan penyertaan Indonesia ke dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIIEC).
Dukungan yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia dapat dilihat dari adanya dukungan terhadap penempatan national agency di Indonesia yang dibutuhkan oleh IDB sebagai channeling, line atau executing agent IDB di Indonesia. Tujuan penempatan national agency tersebut adalah untuk memperlancar operasional IDB dalam hubungan bilateral, korespondensi, komunikasi, pertukaran data dan informasi, pencairan dana dan pembayaran kembali.


11
National agency yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Gubernur IDB untuk Indonesia meliputi :
·         Bidang IDB Scholarship Program dan Merit Scholarship Programme, dilakukan oleh Biro Perencanaan & Hubungan Kerjasama Luar Negeri, Departemen Keuangan;
·                             Bidang penanganan bantuan proyek-proyek, dilakukan oleh Bappenas, Departemen Keuangan (Direktorat Dana Luar Negeri, dan Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman), dan Bank Indonesia;
·                    Bidang pemasaran perdagang-an, dilakukan oleh Badan Pengembangan Ekspor Nasional, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
·                             Bidang kerja sama perdagangan, Commitee for Commercial and Economic Corporation (COMCEC), dilakukan oleh Departemen Luar Negeri;
·      Bidang kerja sama ilmu dan teknologi, Committee for Science and Technology (COMSTECH) dan International Islamic Forum for Science Technology and Human Resources Development (IIFTIHAR), dilakukan oleh Kantor Menristek/BPP Teknologi;
·         Bidang pertukaran informasi melalui OICIS-NET-SITA (Organization of Islamic Conference Information Systems Network-Societe Internationale de Telecommunications Aeronutiques), dilakukan oleh Biro Perencanaan & HKLN dengan code JKTIBCR;
·         Bidang asuransi (ICIIEC), dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo);
·         Bidang penyaluran dana dari IDB, dilakukan oleh Bank Mandiri meliputi Line of Instalment Sale, Equity, Islamic Trade Financing Orgnization (ITFO), EFS serta trade financing;
·         Bidang kerja sama antar pengusaha OKI (Organisasi Konferensi Islam), dilakukan oleh KADIN Komisi Timur Tengah dan OKI;
·      Bidang kerja sama teknik, dilakukan oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet.





12

B.      Accounting and Auditing Organitation for Islamic Finance (AAOIFI)
AAOIFI  yang  berkedudukan  di  Manama,  Bahrain  dan  didirikan  sejak  tahun  1990  adalah organisasi yang menyusun dan menerbitkan standar akuntansi, audit, governance &  ethic serta sharia standard untuk  lembaga  keuangan  syariah  yang  beranggotakan  sekitar  200  institusi  dari  45 negara. Hingga akhir periode laporan AAOIFI telah menerbitkan ± 82 standar yang terdiri atas paling kurang 41 standar  accounting, auditing, ethics, dan  governance bagi lembaga keuangan syariah, serta paling kurang   41  sharia  standards.  Dalam periode  laporan,  telah  dikeluarkan  standar  baru  yaitu  Financial
Accounting Standar No.26 – Investment in Real Estateyang efektif berlaku untuk periode keuangan mulai 1 Januari 2013.
Disamping  penerbitan  standar,  AAOIFI  setiap  tahun  menyelenggarakan  Annual  Sharia Conference, yang pada periode laporan diselenggarakan pada tanggal 7 - 8 Mei 2012 di Bahrain. Selain berpartisipasi  dalam berbagai seminar/  conference bekerjasama dengan institusi lain seperti  World Bank. Selain itu, sejak 2007 AAOIFI juga melakukan  sertifikasi di bidang akuntansi, audit dan Islamic banking.  Terdapat  2  jenis  sertifikasi  yang  telah  ditawarkan  yaitu  CIPA  (certified  Islamic  professional accountant)  dan  CSAA  (certified  sharia  auditor  and  adviser).  Sejak  tahun  2010  AAOIFI  juga  merintis contract  certification  program bagi  lembaga  keuangan  yang  menawarkan  produk  keuangan  syariah (AAOIFI sebagai independen reviewer atas sharia compliance).
Lembaga ini merupakan lembaga yang menstandarisasi sistem akunting dan audit keuangan lembaga-lembaga ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan di dunia. Lembaga ini berkantor pusat di London, Inggris, dan diakui oleh negara-negara yang memiliki lembaga keuangan syariah sebagai benchmark akuntansi dan audit keuangan syariah.
Lembaga ini didirikan oleh Bank Dunia bekerja sama dengan Bahrain Monetery Agency. AAOIFI memiliki misi untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang transparan, berkesinambungan, dan bersih. Sejumlah standar akuntansi dan audit yang diterbitkan AAOIFI menjadi dasar bagi lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Standar Akuntansi Perbankan Syariah yang baru-baru ini disahkan Dewan Syariah Nasional merupakan peraturan akuntansi perbankan yang merujuk pada standar AAOIFI.


13
C.      Islamic Financial Services Board (IFSB)
Di sela-sela sidang tahunan IMF di Washington DC, Amerika Serikat, 21 April 2002, telah disepakati akan dibentuk satu institusi keuangan islam internasional. Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, pada tanggal 4 November 2002, delapan Gubernur Bank Sentral dari delapan negara Islam, ditambah dengan Presiden IDB, telah menandatangani pendirian Islamic Financial Services Board (IFSB) di Kuala Lumpur, Malaysia. Lembaga itu langsung dipimpin oleh seorang bankir senior yang berasal dari Sudan, Prof. Rifaat Ahmed Abdel Kari, Ph.D. Lembaga multilateral yang akan memayungi lembaga keuangan syariah di dunia itu, didirikan oleh Bank Sentral dan otoritas moneter dari Indonesia, Bahrain, Iran, Kuwait, Malaysia, Pakistan, Saudi Arabia, Sudan, dan Islamic Development Bank (IDB). Kelahiran IFSB bukan gagasan liar yang muncul secara spontan dalam sidang tahunan IMF tersebut. Tapi, gagasan ini sudah dirintis sejak lama dan embrionya tumbuh pada Consultative Meeting for Islamic Financial Products, di Praha, Ceko, 23 September 2000. Dari situlah komitmen negara-negara pendiri semakin kuat hingga dibentuk Technical Committee untuk mewujudkan lembaga tersebut. Setelah melalui sejumlah pertemuan penting, akhirnya terwujud juga pada tahun 2002.
Bagi dunia perbankan dan lembaga keuangan syariah dunia, kehadiran IFSB ini memiliki arti sangat penting. Karena kini terdapat sekitar 200 lembaga perbankan Islam yang sedang tumbuh di 48 negara, termasuk Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Barat. Bank-bank tersebut mengelola aset sekitar $ 170 miliar.
IFSB akan menyusun standar dan prinsip pokok pengawasan, pengaturan, dan penerapan syariah Islam oleh lembaga keuangan syariah di seluruh Indonesia. IFSB juga akan menjadi penguhubung sekaligus menjalin kerjasama dengan lembaga penetapan standar di bidang moneter dan stabilitas ekonomi. Di antara hal yang akan dilakukan, yang cukup penting adalah penyusunan standar operasional yang selaras dengan Basel Accord II. Basel Accord II sendiri masih dalam tahap persiapan akhir bagi pengimplementasian pada akhir tahun 2006, yang dikendalikan secara eksklusif oleh Bank for International Settlements (BIS) di Basel, Swiss. Intinya, fungsi IFSB seperti Bank for International Settlement (BIS).
Bagi Indonesia, keberadaan IFSB sangat strategis. Ini untuk menstandarisasi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah di negeri ini sehingga standar operasi dan produknya sama secara internasional. Selain itu, melalui lembaga tersebut akan dapat dijalin kerja sama antar lembaga keuangan syariah di dunia.

14
IFSB sebagai lembaga internasional yang memformulasikan dan menerbitkan standar regulasi untuk  industri  keuangan  syariah,  per  akhir  tahun  2012  telah  memiliki  anggota  berjumlah  184 organisasi,  terdiri atas  55  regulatory and  supervisory  authorities, 8  international  inter-governmental organizations, serta 121 market players, professional firms and industry associationsdari 42 yurisdiksi / negara. Dalam tahun 2012, IFSB telah menerbitkan 2 (dua) standar baru yaitu (i) Guiding Principles on Liquidity Risk Management for Institutions offeringIslamic Financial Services (IFSB-12), dan (ii) Guiding Principles on Stress Testing for Institutions offering Islamic Financial Services(IFSB-13). Selain kedua
standar tersebut, IFSB juga tengah menyusun standarmengenai revisi standar capital adequacy bagi perbankan  syariah,  standar  manajemen  risiko  bagi  takaful  dan  revisi  standar  supervisory  review process  bagi perbankan syariah  serta proposal penyusunanGuidance note on disclosure requirement for  Islamic  capital  market  products.  Penyusunan  standar  dan  pedoman  tersebut  merupakan bagian dari  rencana   IFSB  dalam  rangka  menjaga  relevansi  perubahan  standar  perbankan  dan  keuangan internasional, khususnya pasca krisis keuangan internasional yang dampaknya masih berlanjut hingga periode laporan. Lebih jauh, IFSB juga telah mulaimelakukan pembahasan untuk melakukan Reviewof  the  Islamic  Financial  Services  Industry  Development:  Ten-Year  Framework  and  Strategies  yang dikeluarkan  pada  tahun  2006,  selain  berbagai  research  and  survey yang  dilakukan  seperti  terkait dengan  BCBS/IAIS revised core principles, review of GlobalIslamic Financial Services Industry Stability report. Standar IFSB yang dikeluarkan pada tahun 2012 terkait perbankan syariah, dapat dilihat lebih jauh dalam Boks pada akhir Bab ini. Sementara terkait dengan kerjasama antar institusi internasional, dalam tahun 2012 juga IFSB telah  menandatangani perjanjian  kerjasama dengan  Asian Development  Bank (ADB)  dan  SESRIC-OIC terkait  dengan  promosi  dan  pengembangan  ekonomi  dan keuangan  syariah.   Serta  dengan  BIBF Bahrain dan INCEIF Malaysia dalam kerjasama Islamic finance’s research and training collaboration. Salah  satu  tujuan  pendirian  IFSB  adalah  secara  aktif  melaksanakan  program  diseminasi  dan edukasi  perbankan  dan  keuangan  syariah  termasuk  standar  IFSB  yang  telah  dihasilkan  melalui rangkaian  workshop  dan  seminar  ke  berbagai  Negara  dalam  rangka  antara  lain  untuk memperoleh
masukan  dari  otoritas  dan  industri  mengenai  best  practices serta  kemungkinan penyempurnaan program dan standar IFSB dimaksud.


15
Program mempromosikan keuangan syariah dan fasilitasi standar oleh  IFSB  tersebut,  antara  lain  dilakukan  bekerjasama  dengan  European  Central  Bank (ECB) menyelenggarakan workshop on Islamic Financedi Frankfurt, Jerman tanggal 3 Februari 2012 laludi benua Afrika seperti di Mauritius dan Mesir (bekerjasama dengan World Bank) kemudian di UAE dan Malaysia. Selain itu, sejak tahun 2012 IFSB juga menyelenggarakan  workshop regional programmes, dimana programnya disesuaikan dengan kebutuhan regional dari host country. Pada periode laporan, IFSB  telah  menyelenggarakan  28  workshop/seminar  termasuk  didalamnya  3  workshop  yang  khusus
bagi  otoritas.  Kedepan,  IFSB  akan  melanjutkan  program  workshop  dan  seminar tersebut  yang diperkuat  dengan  beberapa  inisiatif  baru  antara  lain  train  the  trainers  program  dan  e-learning modules

D.      International Islamic Financial Market (IIFM)
IIFM  sebagai  organisasi  penyusun  standar  internasional  untuk  pasar  keuangan  syariah khususnya  Islamic  Capital  and  Money  Market  segment  of  Islamic Financial  Services  Industry (IFSI) memiliki peran utama dalam menyusun standarisasi produk dan dokumentasi, sekaligus mendorong harmonisasi  proses-proses  terkait  dengan  pasar  modal  dan  pasar  uang  syariah.  Oleh  karena  itu, organisasi yang pada tahun 2012 memiliki ± 53 anggota yang terdiri dari otoritas keuangan dan pasar modal, lembaga-lembaga keuangan syariah dan lembagaterkait lainnya, selama periode laporan telah menerbitkan  standarisasi  Interbank  wakalah  agreement,  Use  of  sukuk  as  collateral  dan Three  Party Arrangement  for  Islamic  Securities  -   I’aadat  Al  Shira’a  (Repo  Alternative).  Hal  ini  merupakan  tidak lanjut  program  standarisasi  dokumentasi  dan  produk  pasar  keuangan  syariah, dokumentasi  atau kontrak/akad yang telah dimulai dalam tahun-tahun sebelumnya. Dalam  rangka  mendorong  penerapan  standar  yang  telah diterbitkan,  IIFM  secara  aktif melakukan  sosialisasi  melalui  berbagai  forum  seminar,  sekaligus  melakukan  review proses  adaptasi dan  implementasi  standar  yang  dilakukan  di  berbagai yurisdiksi.  Pada  periode  laporan,  sejumlah kegiatan  sosialisasi  dilakukan  antara  lain  melalui  Briefing  on  Islamic  Hedging  and  Liquidity Management  Instruments di  Singapura  pada  bulan  Juni  2012, 



16
lalu  seminar  di Turkey  pada  bulan September  2012  yaitu  Seminar  on  Collateralization  and  Tri-Party  Arrangement  for  Islamic  Securities dan  di  Bahrain  pada  bulan  Desember  2012  yaitu   IIFM  Industry  Seminar  on  Islamic  Capital  Market, Liquidity Management and Risk Mitigation Instruments. Bank Indonesia selaku  founding memberIIFM juga senantiasa aktif dalam setiap pertemuan Board  of Directors IIFM untuk membahas standar yang diterbitkan IIFM.

E.   International Islamic Liquidity Management (IILM)
   IILM memiliki tujuan utama yaitu  untuk  menambah  ketersediaan  instrumen  keuangan  syariah jangka pendek yang berkualitas tinggi, likuid dan dapat diperdagangkan secara internasional dengan rating  tinggi  (A-1/P-1)  untuk  memenuhi  kebutuhan  investor  yang  ingin  berinvestasi  di  produk keuangan syariah.
Struktur program Sukuk IILM yang baru serupa dengan Asset Backed Commercial Paper(ABCP) dengan melibatkan  3 kontrak  yaitu: 
(i) kontrak  antara  asset  provider dengan  asset poolling SPV, 
(ii) antara asset poollingSPV dengan issuerSPV, dan
(iii) antara issuer SPV dengan investor.
Hal baru yang terdapat  dalam  struktur  program  IILM  yaitu  pada  pendukung  utama  liquidity  provider  yang menggunakan jalur Primary Dealers(PDs) untuk menjamin pembelian seluruh outstandingsukuk IILM di  primary  market dan  tersedianya  kuotasi  harga  jual  dan  beli  yang  wajar  di  secondary  market.
Struktur  program  tersebut  telah  mendapat  preliminary  rating  A-1  dari  Standard  and  Poors  (S & P) pada  2 Juli 2012.  IILM  berencana  akan  menerbitkan  sukuk  sepanjang  tahun  2013  sejumlah  USD1.5 milyar dengan penerbitan pertama di kuartal I-2013.
Sepanjang tahun 2012, IILM telah mengoptimalkan perangkat organisasinya yang terdiri atas General Assembly (GA), Governing Board (GB), Board of Executive  Committee  (BEC), Board Risk Management Committee (BRMC), Board Audit Committee (BAC), Shari’ah Committee (SC),dan Senior Management Executives. Penjelasan fungsi dan kegiatan organ-organ IILM tersebut sebagai berikut :




17
1.  General Assembly(GA) :
General  Assembly (GA)   adalah  organ  tertinggi  pengambil  keputusan  dalam  IILM  antara  lain terkait: 
(i)  review dan menyetujui  proposal penambahan modal  IILM,
(ii) persetujuan perjanjian dengan auditor eksternal,
(iii) penyetujuan suspensi dan pembekuan  operasi IILM dan distribusi
asetnya,
(iv) persetujuan distribusi pendapatan dan surplus IILM yang diajukan  Governing Board,
(v) amandemen  AoA  sesuai  yang diajukan  Governing  Board. 
Pada  tahun  2012,  IILM  telah menyelenggarakan  2 (dua) kali  GA  meeting yaitu GA ke-2 di Bahrain dan ke-3 di Istanbul, Turki, untuk  menyetujui  external  auditor IILM  untuk  tahun  2012  dan  hasil  Final  Audited  Account dari external auditor tahun 2011.
2.  Governing Board(GB) :
Governing Board(GB) adalah organ tertinggi setelah GA yang memiliki kewenangan antara lain
(i)     pembuat kebijakan dan strategi dalam IILM,
(ii)    menyetujui  general rulesdan  by-lawsIILM,
(iii)   menerima anggota baru dan men-suspendanggota,
(iv)   menunjuk dan memberhentikan anggota Board  of  Executive  Committee,  CEO,  dan  Shariah  Committee, 
(v)   pengajuan  amandemen AoA kepada  General Assembly.
Tanggung jawab anggota GB dilakukan secara kolegial yang salah satunya tercermin dari mekanisme pengambilan keputusan secara voting dengan  1 man 1 vote. Sepanjang tahun 2012, IILM telah menyelenggarakan 2(dua) kali GB meeting dengan hasil antara lain:  menyetujui  perubahan  anggota komite  BAC dan  BEC  IILM  yang  baru, mereview  corporate planFY 2012-2014 dan mereview Board Comitteedan manajemen IILM.
3.  Board of Executive Committee(BEC) :
Board of Executive Committee(BEC) adalah organ yang bertanggung jawab terhadap operasional IILM,  yang  terdiri  dari  ketua  dan  enam  anggota  lain,  serta  memiliki  kewenangan  antara  lain: 


18
(i) mengusulkan  kepada  Governing  Board kebijakan  IILM  dan  general  rules serta  by-laws , 
(ii) mengusulkan strategi  operasional IILM, 
(iii) mengusulkan anggaran  administrative  tahunan,
(iv) mengusulkan  amandemen  AoA  kepada  Governing  Board dan  General  Assembly.
Chairman  yang  sekarang  dijabat  oleh  gubernur  Bank  Negara  Malaysia.  Pada  tahun  2012,  IILM telah  menyelenggarakan  1  (satu)  kali  BEC  meeting  dengan  hasil  antara  lain:  mempresentasikan Business Model IILM yang baru.
4.  Board Risk Management Committee(BRMC) :
Board  Risk  Management  Committee (BRMC)  adalah  organ  yang  bertugas  untuk:  (i)  mengawasi risiko yang dihadapi  IILM,  
(ii) memastikan berfungsinya proses manajemen risiko  (termasuk perangkat  kebijakan,  limit  dan  struktur  governance), 
(iii)  mengawasi  manajemen  IILM dalam  mengelola  risiko  kredit,  pasar,  likuiditas,  operasional,  reputasi dan  risiko  relevan  lainnya, maupun  risiko  IILM  secara  agregat. 
Ketua  BRMC  saat  ini  dijabat  oleh  Deputi  Gubernur  Bank Indonesia.  Dalam  tahun  2012,  IILM  menyelenggarakan  satu  kali  pertemuan  BRMC  untuk membahas mandat dari  GB meetingke-6 antara lain mengenai perlu tidaknya IILM menerbitkan unrated sukuk.
5.  Board Audit Committee(BAC) :
Board  Audit  Committee (BAC)  adalah  organ  yang  bertugas  untuk  membantu  GB dalam : 
(i) pengawasan  pengelolaan  dan  pelaporan  keuangan  IILM,
(ii)  meng-assess  efektivitas  sistem pengawasan internal
(iii) pelaksanaan fungsi audit  internal,  
(iv) review rekomendasi auditor eksternal.
Bank Indonesia juga menempatkan wakilnyadi komite ini, dengan ketua BAC dijabat
perwakilan  dari   Turki.   Sepanjang  tahun  2012,  IILM telah  menyelenggarakan  3  kali  pertemuan BAC  dengan  agenda  antara  lain  menyeleksi  internal  auditor,  mengevaluasi  hasil  audit  external auditor, dan membahas kondisi keuangan IILM.

19
6.  Shari’ah Committee(SC) :
Shari’ah  Committee (SC)  adalah  organ  yang  bertugas  untuk  melakukan  pengawasan  penerapan prinsip syariah dalam kegiatan IILM. Dimana keanggotaan minimum terdiri dari 3 orang, dengan ketua diputuskan diantara anggota. Anggota SC saatini terdiri dari 6 orang, termasuk 1 wakil dari Bank Indonesia, dengan Ketua SC dijabat oleh perwakilan dari bank sentral Arab Saudi. Sepanjang tahun  2012,  IILM  telah  menyelenggarakan  3  kali  SC  meeting dengan  agenda  pokok  menyetujui akad yang akan digunakan dalam penerbitan sukuk IILM.
7.  Senior Management Executives  :
Senior Management Executives adalahlegal representativedari IILM yang melakukan operasional sehari-hari  IILM  di  bawah  arahan  Governing  Board/BEC,  serta  memiliki  kewenangan  dan bertanggung  jawab  atas  organisasi,  pengangkatan/pemberhentian  pegawai.  Secara  garis  besar organ dibawah  senior management executivesmeliputi divisi keuangan, divisi kepatuhan & audit internal, divisi manajemen risiko, divisi hukum dan divisi treasury.


















20
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Lembaga-lembaga di dunia yang terkait dengan keuangan dan perbankan islam diantaranya adalah Islamic Development Bank (IDB) dimana Fungsi utama IDB adalah memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip Islami untuk pembangunan ekonomi dan sosial, terutama untuk proyek-proyek yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. IDB memiliki badan-badan pendukung seperti  . Islamic Research and Training Institute (IRTI), Islamic Corporation for Insurance of Investments and Export Credits (ICIEC), International Center for Biosaline Agriculture (ICBA), Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), World WAQF Foundation (WWF), dan International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC), yang pada intinya bergerak dibidang penelitian dan juga bergerak dibidang profit / mencari keuntungan. Selain IDB terdapat lembaga internasional lainnya seperti Accounting and Auditing Organitation for Islamic Finance (AAOIFI) yang menyusun dan menerbitkan standar akuntansi, audit, governance &  ethicserta sharia standard untuk  lembaga  keuangan  syariah,  Islamic Financial Services Board (IFSB) yang menyusun standar dan prinsip pokok pengawasan, pengaturan, dan penerapan syariah Islam oleh lembaga keuangan syariah serta menjadi penguhubung sekaligus menjalin kerjasama dengan lembaga penetapan standar di bidang moneter dan stabilitas ekonomi, International Islamic Financial Market (IIFM)yang menyusun  standar  internasional  untuk  pasar  keuangan  syariah khususnya  Islamic  Capital  and  Money  Market  segment  of  Islamic Financial  Services  Industry (IFSI) memiliki peran utama dalam menyusun standarisasi produk dan dokumentasi, sekaligus mendorong harmonisasi  proses-proses  terkait  dengan  pasar  modal  dan  pasar  uang  syariah untuk  menambah  ketersediaan  instrumen  keuangan  syariah jangka pendek yang berkualitas tinggi, likuid dan dapat diperdagangkan secara internasional dengan rating  tinggi untuk  memenuhi  kebutuhan  investor  yang  ingin  berinvestasi  di  produk keuangan syariah.





21
DAFTAR PUSTAKA


Diperoleh dari makalah Keuangan dan Perbankan Islam yang berjudul Sejarah Perkembangan Praktik Keuangan dan Perbankan di Dunia dan di Indonesia.
Diakses melalui http://journal.uii.ac.id/index.php/JEI/article/viewFile/2567/2355
Diakses melalui http://shandydf.wordpress.com/2011/07/25/lembaga-keuangan-syariah-internasional/





[1]  Diperoleh dari makalah Keuangan dan Perbankan Islam yang berjudul Sejarah Perkembangan Praktik Keuangan dan Perbankan di Dunia dan di Indonesia.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[7] Ibid

No comments:

Post a Comment